Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rusun di Pul PPD, Basuki Janji Beri KTP Warga Ilegal

Kompas.com - 05/04/2013, 19:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanfaatkan pul bus milik Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) di Ciracas, Jakarta Timur, untuk lahan pembangunan rumah susun terpadu. Rusun ini diperuntukkan bagi warga yang menempati lahan seluas enam hektar secara ilegal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, lahan pul PPD di Ciracas sudah banyak ditempati warga secara ilegal. Meski demikian, Basuki tidak ingin menggusur warga di lahan tersebut dan justru berjanji akan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi mereka. Basuki juga berencana memindahkan warga itu ke dalam rusun terpadu yang akan terdiri dari rusun, pasar tradisional, dan puskesmas.

"Soal tanah yang diduduki orang di Ciracas, kami juga sudah katakan kepada PPD, 'Anda tidak bisa menahan kami untuk memberikan KTP kepada orang yang membutuhkan.' Jadi kita mau berikan (KTP) kepada mereka, dengan syarat mereka membuat pernyataan tidak memiliki tanah ini," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Sementara itu, Direktur Utama PPD Parlindungan Situmorang merasa khawatir dengan banyaknya penduduk ilegal yang menduduki pul itu. Namun, PPD akan mematuhi instruksi Basuki mengenai pembangunan rusun dan pemberian KTP kepada warga ilegal tersebut.

"Kita punya surat sahnya dan mereka tidak memiliki surat tanah. Mereka hanya menjebol pagar dan langsung masuk begitu saja. Ya, kami selaku pemilik sangat khawatir. Tapi kalau Gubernur dan Wagub DKI sudah bilang harus diberikan KTP sebagai hak orang-orang, ya kita ikut saja," ujar Parlindungan.

Dari hasil pembicaraan Wagub DKI dan perwakilan PPD, kesepakatan lainnya adalah akan dibuka pula trayek transportasi umum dengan rute Mega Mall Bekasi, Bekasi, hingga Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Dengan PPD ini, warga Bekasi yang bekerja di Jakarta dapat pula menitipkan kendaraan pribadi mereka di parkir Mega Mall Bekasi untuk melanjutkan perjalanannya dengan bus sedang tersebut.

Selain itu, utang PPD sebesar Rp 170 miliar kepada pihak ketiga juga akan dibayar penuh oleh Pemprov DKI melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 atau melalui penyertaan modal dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Sebelum mengambil alih dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemprov DKI masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com