Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Keluhkan UMP, Jokowi Menolak Disalahkan

Kompas.com - 08/04/2013, 14:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menolak disalahkan karena menentukan upah minimum provinsi DKI sebesar Rp 2,2 juta. Baginya, penetapan upah itu telah melewati pembahasan panjang dan dirinya hanya sebatas menyetujui rekomendasi yang diajukan.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu menjelaskan, sebelum dirinya menandatangani surat penetapan UMP pada November 2012 lalu, semua pihak, serikat pekerja dan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah duduk bersama menentukan nilai UMP. Jokowi mengaku hanya menyetujui hasil dari pertemuan itu.

"Jangan keliru, Gubernur itu hanya tanda tangan, yang menetapkan mereka sendiri. Mereka berbicara, menentukan, setelah disetujui baru masuk ke meja saya dan saya tanda tangan," kata Jokowi seusai menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Apindo di ballroom Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2013).

Sebelumnya, gara-gara menaikkan UMP, Joko Widodo disindir Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi. Sindiran itu dilontarkan dalam Munas IX Apindo yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sindiran itu dilayangkan saat Sofjan Wanandi menyampaikan sambutannya dalam acara tersebut. Menurut dia, kebijakan menaikkan UMP hingga Rp 2,2 juta menyusahkan pengusaha.

"Gara-gara Pak Jokowi ini kami semua jadi pusing," kata Sofjan disambut tepuk riuh peserta musyawarah di ballroom Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2013).

Menanggapi sindiran itu, Jokowi menjawabnya dengan santai. Baginya, Apindo tak berhak menolak UMP yang telah ditetapkan bersama. Kalaupun ada perusahaan yang mengaku tak mampu, perusahaan itu berhak mengajukan penangguhan penetapan UMP dan akan diverifikasi oleh tim dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

"Bagaimana logikanya, sudah menyetujui di dalam ruangan, kok menolak? Tetap harus dicek, apakah keuangannya memang enggak mampu atau seperti apa," ujarnya.

Berita terkait, baca :

UPAH BURUH DKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com