Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Facebook Pintu Masuk Kekerasan Seksual

Kompas.com - 09/04/2013, 10:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan situs jejaring sosial Facebook bagai dua sisi uang koin. Di satu sisi membuka relasi dengan pengguna lain, namun di sisi lainnya bisa menjadi pintu masuk bagi berbagai tindakan menyimpang. Salah satu yang marak, yakni berujung pada kekerasan seksual.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat, dari 87 kasus laporan kekerasan seksual pada anak di bawah umur di wilayah Jabodetabek sejak bulan Januari 2013 hingga April 2013, terdapat 37 laporan kekerasan seksual yang diawali aktivitas di media Facebook.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Arist menilai ada peran, misalnya melalui perhatian keluarga atau pun pihak sekolah yang hilang dalam maraknya fenomena kasus kekerasan seksual sebagai buntut aktivitas di Facebook. Oleh sebab itu, kasus itu kerap menimpa anak yang masih dalam kategori labil psikologisnya.

"Dua kejadian yang menyorot perhatian yang ada di Jakarta Timur, umur korban sekitar 13 atau 14 tahun. Usia itu adalah peralihan dari pra remaja menuju remaja di mana banyak perubahan prilaku," ujar Arist, Senin (8/4/2013) malam.

Menurut Arist, berdasarkan laporan yang telah masuk, para pelaku kejahatan seksual sering kali memang merencanakan aksinya. Oleh sebab itu, tak jarang modus yang digunakan pelaku yakni melalui bujuk rayu kepada korban yang membuat korban merasa berbunga-bunga hatinya karena telah mendapatkan janji manis dari si pelaku.

Di sisi lain, kata Arist, salah satu faktor yang menyebabkan maraknya kasus kekerasan seks melalui Facebook adalah faktor kemiskinan yang melanda anak-anak. Hal tersebut menyebabkan anak-anak tak bisa memenuhi kebutuhan, salah satunya yakni gaya hidup. Karena itu, sang anak mudah termakan janji manis pelaku di Facebook.

"Keluarga dan sekolah harus memberikan ekstra perhatian kepada mereka (anak-anak). Dialog tentang aktivitas mereka di dunia maya, patut dilakukan untuk menjaga anak-anak," ujarnya.

Dua kasus yang terjadi di Jakarta Timur di waktu terakhir menunjukkan hal tersebut. Seorang gadis berinisial N (15) menjadi korban tindak kekerasan seksual hingga mengalami trauma di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban diperkosa belasan pria yang salah satunya dikenal melalui jejaring sosial Facebook pada Senin (11/3/2013) lalu.

Tak lama berselang, muncul kasus lain. Seorang remaja wanita berinisial ESR (13), diperkosa secara bergilir oleh sekitar tujuh teman remaja laki-laki di sebuah kontrakan di Jakarta Timur. Korban disekap di kontrakan mulai dari tanggal 1 Maret 2013 hingga 5 Maret 2013. Sebelum dijadikan pelampiasan nafsu, korban dicekoki para pelaku dengan minuman keras. Salah satu pelaku tindakan bejat tersebut dikenal korban tak lain melalui situs jejaring sosial, Facebook.

Dari dua kasus tersebut, polisi berhasil menahan tersangka pemerkosaan tersebut. Sebanyak 13 orang ditahan dalam kasus N. Sementara kasus ESR, polisi baru menahan lima dari tujuh pelaku. Mereka diancam Pasal 81 Nomor 23 tahun 2002 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com