Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Anggota Dewan Dipakai Pesta Sabu, Polisi Belum Periksa

Kompas.com - 09/04/2013, 11:18 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Masih ingatkah anda kasus penangkapan pengguna sekaligus bandar narkoba yang terjadi di dua tempat berbeda di Kolaka, Sulawesi Tenggara?  Tempat tersebut adalah kediaman anggota DPRD Kolaka yang masing-masing berinisial SP dan JS.

Mereka yang tertangkap di rumah para legislator Kolaka tersebut kedapatan berpesta narkoba jenis sabu. Terkait hal itu, polisi tetap ragu untuk memanggil kedua anggota DPRD pemilik rumah, guna dimintai keterangan. Padahal, sesaat setelah penangkapan para tersangka narkoba ini, Polres Kolaka sempat mengatakan akan memanggil keduanya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kolaka Ajun Komisaris Polisi Nazaruddin menekankan, dalam pemanggilan saksi ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Seperti berada di tempat, melihat, mendengar dan merasakan.

Sementara untuk dua anggota DPRD tersebut, tidak ada yang berada di tempat kejadian. "Kan anggota DPRD ini tidak berada di tempat, yang hanya kebetulan rumah mereka yang digunakan untuk pesta narkoba," kilah Nazaruddin, Selasa (08/04/2013).

Nazaruddin menambahkan, bukan berarti anggota DPRD tersebut tidak dipanggil. "Kita akan pelajari lebih jauh dulu berita acara pemeriksaan (BAP) yang tengah disusun oleh teman-teman penyidik di Sat Narkoba. Kalau kita langsung panggil para anggota DPRD itu sekarang masalahnya mereka tidak melihat, mendengar dan merasakan, seperti yang ditegaskan tadi itu kriteria seorang saksi. Jadi tergantung pengembangan penyidikan nantinya," tambah Nazaruddin.

Di tempat yang sama Kepala Satuan Unit Narkoba Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi Yunus membenarkan, sembilan tersangka narkoba yang ditangkap terbagi dua, serta semuanya sedang berpesta di rumah anggota DPRD Kolaka. Namun pada saat penangkapan kedua anggota DPRD tersebut tidak berada di tempat.

"Memang benar kalau yang dijadikan tempat pesta sabu itu rumah anggota DPRD Kolaka, tapi hingga saat ini mereka belum kita panggil sebab kalau untuk diperiksa sebagai saksi mereka tidak masuk kriteria, paling nanti hanya membenarkan kalau yang digunakan itu adalah rumah mereka. Jadi ini perlu kejelian dulu lah dan tergantung kepentingan proses penyidikan yang sedang berlangsung kepada sembilan tsk itu," tegas Yunus.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, lima orang tepergok sedang berpesta narkoba di rumah anggota DPRD Kolaka inisial SP. Dalam penangkapan ini polisi menyita tiga gram sabu beserta timbangan digital serta satu paket alat isap sabu.

Tak lama, kemudian Polisi kembali membekuk empat orang yang tengah berpesta digarasi mobil anggota DPRD lain yang berinisial JS. Namun meskipun sudah berlalu kurang lebih satu bulan, pihak Kepolisian belum juga memanggil dua anggota DPRD tersebut untuk dimintai keterangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com