Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Tempat Tinggal, Imigrasi Tangkap WN Pakistan

Kompas.com - 10/04/2013, 12:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan meringkus Ali Rehmat (34), warga negara Pakistan karena diduga memberikan keterangan palsu untuk izin tinggal kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Maryoto Sumadi, mengatakan, Ali ditangkap pada Selasa (9/4/2013) saat hendak mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan. Dalam surat permohonan perpanjangan visa kunjungan disebutkan bahwa Ali Rehmat tinggal di Apartemen Paradise Blok C1-A1 Ji Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

"Saat dicek ternyata dia tidak tinggal di apartemen tersebut," kata Sumadi, Selasa (9/4/2013) malam.

Keberadaan Ali di Indonesia, kata Maryoto, dijamin oleh PT Al Razaq Resources yang terletak di Jalan Ketapang No. 7, Pejaten, Jakarta Selatan. Saat melakukan pengecekan di di Apartemen Paradise, diperoleh keterangan dari pihak Relation Officer Apartemen Paradise bahwa tidak ada warga negara Pakistan dengan nama Ali Rehmat yang tinggal di Apartemen itu.

Akibat perbuatannya, Ali Rehmat akan dikenakan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data palsu untuk memperoleh uzin tinggal. "Akan dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," ujar Maryoto.

Selain akan melakukan pendeportasian, pihak imigrasi juga akan mengusulkan agar Ali Rehmat dimasukan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com