Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Pasang Alat Deteksi KTP

Kompas.com - 11/04/2013, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Mengantisipasi penggunaan kartu tanda penduduk palsu untuk mengajukan Kartu Jakarta Sehat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memasang alat deteksi di setiap puskesmas. Pemprov DKI juga tengah menyusun regulasi kependudukan yang lebih ketat.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati, Rabu (10/4), mengatakan, alat pendeteksi seperti pemindai dengan sinar ultraviolet akan dipasang di 341 puskesmas di Jakarta dan di rumah sakit. ”Kunci awal pengajuan Kartu Jakarta Sehat (KJS) ada di puskesmas. Alat itu dipasang di setiap puskesmas untuk mengetahui KTP yang diajukan warga asli atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mendeteksi 16 KTP yang diduga palsu yang digunakan untuk mengajukan KJS di puskesmas. Dengan alat deteksi sinar ultraviolet, petugas di puskesmas bisa mengetahui keaslian KTP dari warna ataupun hologram burung garuda pada KTP tersebut.

Dinas kesehatan masih menghitung berapa kebutuhan anggaran untuk pengadaan alat pemindai dengan sinar ultraviolet. Menurut Dien, jika biaya tidak besar, pembiayaan akan diambilkan dari dana badan layanan umum daerah. Akan tetapi, apabila biayanya besar, pengadaan alat dilakukan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Apabila disinyalir ada KTP palsu, petugas dinas kesehatan bisa melapor ke dinas kependudukan dan catatan sipil. Petugas bisa menanyakan nomor KTP yang tertera pada kartu untuk dicek kebenarannya di basis data dinas kependudukan dan catatan sipil.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahkan mengancam akan melaporkan pemilik KTP palsu ke polisi.

”Saat ini, banyak sekali orang yang mau membuat KTP DKI Jakarta, baik yang palsu, asli tetapi palsu, maupun memang asli demi mendapatkan KJS. Kalau dibiarkan, hal itu akan membuat penduduk Jakarta bertambah. Penambahannya di kalangan warga miskin yang minta fasilitas,” kata Basuki.

Tiga tahun

Hal itu, menurut Basuki, tidak dapat dibiarkan. Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melarang siapa pun untuk menjadi warga Jakarta. Namun, untuk mengantisipasi bertambahnya penduduk miskin peminta fasilitas, Pemprov DKI akan memperketat syarat pengajuan untuk KJS.

”Kami sedang menyiapkan peraturan, yaitu warga dengan KTP Jakarta yang belum 3 tahun tinggal di Jakarta tidak akan bisa mendapat Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar, rumah susun, dan izin pedagang kaki lima,” ujar Basuki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com