Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulselbar Ikut Turunkan Tim Audit Dana Denda Tilang

Kompas.com - 11/04/2013, 12:39 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Meski Polrestabes telah membentuk tim audit dana denda tilang, Polda Sulselbar juga ikut membentuk tim melusuri dugaan penyeludupan dan penggelapan kasus tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi KOMPAS.com, Kamis (11/4/2013) mengatakan, tim gabungan dari Polda Sulselbar terdiri dari Divisi Propam dan Irwasda.

Satu tim dari Polda sebanyak lima orang ini bersama-sama dengan tim audit Polrestabes Makassar. "Yang jelas, tim dari Polda Sulselbar bersama-sama dengan tim audit Polrestabes Makassar memeriksa dugaan penyelundupan dan penggelapan dana denda tilang. Sampai saat ini, tim masih melakukan penyelidikann," kata Endi.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Anggi Siregar yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, aparat yang bersangkutan sudah dipindahkan ke bagian lain tanpa jabatan. Sehingga tim dengan leluasa melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Tilang Polrestabes Makassar.

"Yang bersangkutan tidak lagi di bagian tilang dan sudah dipindahkan ke bagian lain tanpa jabatan. Saat ini masih dilakukan audit dana denda tilang yang diduga diselundupkan dan digelapkan. Ke depannya, saya berharap dana denda tilang tidak ada lagi dititipkan ke Polisi dan semua pelanggar harus melalui proses persidangan di Pengadilan," tegas Anggi yang baru menjabat Kasat Lantas Polrestabes Makassar sekitar dua bulan terakhir.

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, penyelundupan dan penggelapan dana denda tilang sudah lama terjadi di jajaran Polda Sulselbar. Hanya saja, kasus ini terungkap setelah masyarakat makin resah dengan ulah oknum yang mempermainkan denda tilang. Adapun modus operandinya, oknum polisi lalulintas yang bertugas di bagian tilang Polrestabes Makassar. Dia diduga sengaja tidak menyetorkan seluruh berkas tilang ke Pengadilan agar masyarakat membayar lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com