Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penipuan Lewat Telepon Ditangkap

Kompas.com - 11/04/2013, 19:02 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Resersi Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersangka penipuan via telepon berinisial M (29) dan FA (32), Kamis (21/3/2013). Pelaku ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, setelah polisi mendapatkan laporan bahwa korban bernama Dixon Sihombing telah ditipu sebesar Rp 41 juta.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai saudara korban, lalu menawarkan barang-barang elektronik berupa ponsel, komputer tablet, dan laptop dengan harga murah. Tersangka berinisial M mengaku bahwa tugasnya adalah mengambil uang hasil kejahatan lewat ATM.

"Saya megang 38 ATM," kata M saat ditanya wartawan di Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2013).

Menurut M, yang membuat rekening bank tersebut adalah suaminya yang berinisial I. Saat ini I masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus dilacak keberadaannya oleh polisi.

Tersangka menuturkan, mereka mencari korban dengan cara menelepon nomor secara acak dan menawarkan barang-barang elektronik dengan harga murah. Kejahatan mereka berjalan lancar sampai mereka mendapatkan transfer uang sebesar Rp 41 juta atas pemesanan barang-barang elektronik dalam jumlah banyak. Korban yang merasa tertipu karena barangnya tidak juga dikirim langsung melaporkan aksi kejahatan ini kepada polisi. Pelaku tidak pernah tertangkap karena korban-korban lain tidak melapor ke polisi.

Kepala Subdit III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Nazly Harahap mengatakan, banyak korban penipuan lewat internet atau telepon tidak melapor karena kerugian yang tidak terlalu besar. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan atau Pasal 28 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com