Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa S-2, Wakepsek Kasus Seks Oral Tak Ditahan

Kompas.com - 12/04/2013, 14:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Wakil kepala sekolah SMA Negeri 22 Jakarta Timur berinisial T, tersangka kasus seks oral terhadap siswi berinisial MA. Pasalnya, tersangka saat ini sedang menempun kuliah sebagai mahasiswa S-2 di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

"Tidak dilakukan penahanan. Tersangka masih kuliah S-2," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkat, Jumat (12/4/2013).

Selain itu, Rikwanto mengatakan, pihak keluarga tersangka juga menjamin bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Rikwanto mengatakan, saat ini sudah belasan saksi diperiksa kepolisian. "Sudah 16 saksi diperiksa, itu termasuk saksi korban dan saksi ahli psikiater," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, T ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seks terhadap siswinya, MA. MA menjadi korban pelecehan seksual setelah dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh T. Perbuatan asusila itu dilakukan T di beberapa tempat berbeda. Salah satunya bahkan dilakukan di kediamannya sendiri.

MA, yang sudah tak tahan dengan perlakuan T, mengadu kepada seorang guru berinisial Y. Guru tersebut kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan akhirnya mereka melaporkan aksi amoral wakepsek itu ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013. Menurut kuasa hukum MA, korban aksi pelecehan T sudah lebih dari 10 orang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com