Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk dan Bus Dilarang Melintas Jalan Ir Juanda Bekasi

Kompas.com - 13/04/2013, 05:41 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan kebijakan melarang truk dan bus atau kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton melintasi Jalan Ir Juanda. Posisi parkir di bahu jalan tidak boleh miring 45 derajat tetapi lurus atau kendaraan masuk ke kantor, gedung, dan pasar yang berlahan parkir.  

Kebijakan melarang kendaraan besar dan berbobot lebih dari 3,5 ton melintas karena ada bagian Jalan Ir Juanda yang menyempit antara lain jembatan Sungai Bekasi. Pemberlakuan lalu lintas dua arah diakui memicu kepadatan bahkan kemacetan lalu lintas.

Truk dan bus besar akan memakan ruang jalan lebih banyak daripada mobil dan minibus. Keberadaan kendaraan besar bisa membuat kemacetan lebih parah dan menyulitkan petugas untuk mengurainya.  

Selain itu, kemacetan dengan keberadaan kendaraan besar atau berbobot berat tidak diinginkan terjadi di jembatan yang dibangun lebih dari 40 tahun lalu. Jika itu terjadi, jembatan bisa runtuh. "Karena jembatan sudah tua, tahun depan akan diperbaiki dan dilebarkan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat yang akrab disapa Pepen, Jumat (12/4/2013).  

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman menambahkan, Jalan Ir Juanda sepanjang 3,2 kilometer dari pertigaan kantor Wali Kota Bekasi sampai pertemuan dengan Jalan Cut Meutia setelah gerbang keluar Terminal Bekasi. Lebar jalan tidak sama. Yang paling sempit 7 meter dan paling lebar 14 meter.  

Supandi mengatakan, karena lebar jalan tidak sama, pemerintah berencana melebarkan beberapa bagian ruas yang bisa dilebarkan. Misalnya memangkas sebagian pembatas jalan yang juga berfungsi sebagai taman kecil di perempatan Stasiun Bekasi dan perempatan Pasar Proyek. Pelebaran tidak akan dilakukan dengan menghapus trotoar kecuali membebaskan lahan tempat berdirinya deretan pertokoan.  

Selain itu, posisi parkir kendaraan jika di bahu Jalan Ir Juanda hanya boleh paralel atau sejajar trotoar. Hanya ada beberapa lokasi kendaraan boleh parkir di bahu jalan misalnya ruas selepas jembatan sampai perempatan lapangan Multiguna sepanjang 1,1 kilometer. Jika bahu jalan penuh, kendaraan parkir di halaman kantor, gedung, atau masuk pusat perbelanjaan Bekasi Junction yang dulu bernama Pasar Proyek.  

Supandi mengatakan, pemberlakuan lalu lintas dua arah itu untuk menambah denyut perekonomian di sepanjang Jalan Ir Juanda yang merupakan kawasan tua Kota Bekasi. Jalan Ir Juanda bagian dari ruas Bekasi-Karawang sekaligus jalur pantai utara Jawa yang bersejerah dan berperan penting sebagai jantung ekonomi kawasan Bekasi sejak berdiri sampai sekarang. Di sini ada pusat pemerintahan, stasiun, deretan toko, restoran, tempat ibadah, kantor, bank, Bekasi Junction, rumah sakit, Pasar Baru Bekasi, dan terminal.  

Pemberlakuan arus dua arah masih banyak kelemahan. Masih terjadi kesemrawutan dan kemacetan terutama di empat persimpangan sepanjang Jalan Ir Juanda. Sosialisasi yang mepet masih kurang sehingga banyak pengguna jalan yang belum paham.  

Pemerintah sebaiknya membangun pembatas jalan permanen. Pembatas yang ada saat ini bersifat sementara yakni kerucut lalu lintas (traffic cone) yang saling terhubung dengan tali. Pembatas itu akan mudah jatuh tersenggol kendaraan. Untuk beberapa waktu ke depan, kehadiran petugas pengatur lalu lintas masih diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com