Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Polisi Gadungan 12 Kali Beraksi di Jatiasih

Kompas.com - 15/04/2013, 15:59 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Lima anggota komplotan pelaku penipuan dan pemerasan sepeda motor dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatiasih, Kota Bekasi. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 12 kali beraksi di wilayah Jatiasih.

"Untuk wilayah Jatiasih sendiri sudah 12 TKP, bahkan komplotan ini pernah beraksi di Jonggol, Bandung, dan beberapa daerah lainnya," kata Kepala Polsek Jatiasih Komisaris Bambang Dwiyanto di Mapolsek Jatiasih, Senin (15/4/2013).

Bambang mengatakan, awalnya polisi menangkap Aris alias Ompong yang menjadi pimpinan dari komplotan tersebut. Aris alias Ompong ditangkap pada Kamis (11/4/2013) di rumah kontrakannya di Villa Jatirasa saat hendak menemui istri mudanya. Dari hasil penggeledahan di kontrakan Aris, ditemukan satu unit Honda Beat hijau yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.

Setelah itu, pengembangan dilakukan hingga polisi menangkap tersangka lain, yakni Muhamad Tandi alias Jawa, Dedi Junaedi alias Alex, Yoki Primadona, dan Suciptoroyo alias Wawan di Kampung Pamahan, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi.

"Dari penggeledahan di tempat keempat tersangka lainnya, ditemukan 4 unit motor, 22 pelat nomor asli, 6 pelat buatan palsu, pistol mainan warna hitam, 12 HP, satu unit laptop, satu bilah golok, dan satu bilah pisau," kata Bambang.

Saat menggelar aksinya, kelima tersangka berboncengan mengendarai dua sepeda motor, kemudian menghentikan motor korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang menyamar. Kepada korban, Aris mengaku sebagai polisi dan mengatakan kepada korban bahwa ia sedang mencari pelaku yang membacok keponakannya.

Setelah itu, pelaku menakuti korban hingga korban menuruti apa yang diperintah oleh pelaku. Pelaku meminta korban membawa sepeda motornya ke tempat sepi, lalu korban disuruh turun dari motor dengan alasan motor korban hendak dibawa untuk dicocokkan di hadapan korban pembacokan. Jika korban bacokan tidak mengenal motor itu, motor dikembalikan.

Setelah korban ditinggal di tempat sepi, pelaku langsung kabur membawa motor korban. Jika korban memberikan perlawanan saat motornya hendak diambil, korban ditodong akan ditembak menggunakan senjata api mainan berupa replika korek api, golok, serta pisau kecil.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Theresia Felisian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com