Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Anggota Laskar Merah Putih Dibagi-bagi

Kompas.com - 15/04/2013, 17:45 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap 149 orang anggota Laskar Merah Putih (sebelumnya disebut 158) melibatkan seluruh Polsek di Jakarta Barat. Sebab, Mapolres Jakbar tidak bisa memeriksa seluruh anggota ormas tersebut.

"Sekarang masih pemeriksaan dan melibatkan seluruh Polsek. Kemungkinan akan dilakukan sampai malam karena jumlahnya yang cukup banyak," kata AKBP Hengki Haryadi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Senin (15/4/2013).

Hengki mengungkapkan, kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Sedangkan orang yang memerintahkan untuk menghalangi eksekusi petugas masih dalam tahap pencarian.

Menurut Hengki, mereka dikenakan Pasal 214 karena melakukan perlawanan kepada anggota Polres Jakarta Barat. Dari pasal tersebut, anggota Laskar Merah Putih diancam hukuman 7 tahun penjara.

Sebanyak 149 anggota ormas tersebut ditangkap oleh Polres Jakarta Barat karena menghalang-halangi petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeksekusi tanah milik H Nanang.

Penangkapan tersebut melibatkan 500 personel anggota kepolisian Polres Jakbar dibantu dengan anggota Brimob Polda Metro Jaya. Polres Jakarta Barat melakukan penangkapan untuk mewujudkan Zero Premanisme untuk warga Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com