Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Preman Cengkareng Diproses Hukum, tetapi Tak Ditahan

Kompas.com - 18/04/2013, 19:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 18 preman (sebelumnya disebutkan 16 orang) yang dibekuk polisi karena menduduki lahan sengketa di Jalan Anggrek RW 02, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (17/4/2013) siang, diproses secara hukum. Belasan preman tersebut ditindak setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai keberadaan preman di lahan itu.

"Yang diamankan 18 orang. Mereka dikenakan Pasal 167 KUHP karena memasuki pekarangan orang lain," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2013).

Dengan penetapan pasal tersebut, belasan preman tersebut terancam hukuman 9 bulan penjara. Namun, karena masa penahanan hanya 9 bulan atau di bawah 1 tahun, mereka tidak menjalani penahanan. "Tidak ditahan, tapi perkaranya tetap jalan (diproses)," ujar Rikwanto.

Polisi menciduk belasan preman tersebut saat mereka tengah duduk-duduk di lahan sengketa di Jalan Anggrek. Polisi yang mendapat laporan dari warga mengangkut belasan preman itu dengan bus Kopaja 88 jurusan Kalideres-Slipi dan membawa mereka ke Mapolda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com