Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Jokowi Akan Digugat Buruh

Kompas.com - 22/04/2013, 12:03 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Joko Widodo enggan menyikapi rencana gugatan yang akan dilakukan buruh kepadanya. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pasti selalu menuai pro dan kontra.

Menurut Jokowi, ia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta atas dasar persetujuan dari semua pihak terkait, baik itu buruh, maupun perusahaan/pengusaha.

"Ya gimana? Memang ada yang ingin upah naik, ada juga yang enggak mau," kata pria yang akrab disapa Jokowi itu.

Sementara itu, tim advokasi buruh, Maruli, menjelaskan, gugatan untuk Joko Widodo dilakukan terkait penangguhan penetapan UMP yang disinyalir penuh dengan kecurangan. Penangguhan itu tidak sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, dalam UU itu diatur bahwa suatu perusahaan boleh melaksanakan penangguhan UMP setelah mengalami kerugian minimal selama dua tahun berturut-turut. Aturan itu juga diamanatkan dalam keputusan Menakertrans Nomor 231/2003 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan UMP.

"Kita telah melakukan kajian, dan nyatanya perusahaan tidak merugi. Buktinya tetap ada lemburan, order tetap ada, dan perusahaan enggak melakukan audit," kata Maruli, saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2013).

Ia menyampaikan, kecurangan lain tampak dari upaya perusahaan mengintimidasi buruh. Intimidasi itu berbentuk kekerasan fisik, sampai ancaman pemutusan kontrak kerja (PHK).

"Ada perusahaan di daerah Cakung yang mengerahkan preman untuk mengintimidasi. Maka kami ajukan gugatan, mudah-mudahan Jokowi mau mengevaluasi jajarannya, khususnya Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta akan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait penangguhan penetapan UMP. Gugatan akan didaftarkan ke PTUN pada Senin siang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com