Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Somasi Tak Ditanggapi, Buruh Gugat Jokowi

Kompas.com - 22/04/2013, 16:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima organisasi buruh di Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur. Sebelumnya, mereka sempat mengirimkan somasi ke Jokowi, namun tak ditanggapi.

Maruli Rajagukguk, perwakilan penggugat dari LBH Jakarta, mengatakan, buruh telah melayangkan somasi terhadap Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. Di dalam somasi itu, buruh menekankan agar Jokowi melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum memutuskan penangguhan. Namun, tak pernah ada tanggapan.

"Atas dasar itulah kita menggugat Gubernur DKI untuk membatalkan keputusan gubernur DKI Jakarta tentang persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2013 ini," ujar Maruli kepada Kompas.com usai mendaftarkan gugatannya di PTUN, Senin (22/4/2013).

Mereka menggugat Jokowi karena membatalkan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) di delapan perusahaan. Maruli menjelaskan, buruh tersebut berasal dari PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Ikosindo Sukses, PT Hansae Indonesia Utama, PT Tainan Entprises Indonesia dan PT Winers International. Semua perusahaan itu bergerak di bidang tekstil.

Para buruh, kata Maruli, protes mengapa Jokowi mengabulkan permohonan izin menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Sebab, proses penangguhan pelaksanaan upah minimum tersebut disinyalir penuh rekayasa perusahaan.

"Kan syarat perusahaan ditangguhkan, harus ada persetujuan antara perusahaan dengan buruh. Ini tidak, buruh dipaksa, diintimidasi agar setuju pelaksanaan upah minimum ditunda," ujar Maruli

Tak hanya itu, Jokowi dianggap tak teliti dalam memilih perusahaan mana yang upah minimum buruhnya ditangguhkan. Pasalnya, lanjut Maruli, salah satu syarat penangguhan pelaksanaan upah minimum yakni, perusahaan tersebut harus mengalami kerugian terlebih dahulu. Hal itu tidak sesuai lantaran delapan perusahaan itu tidak menginformasikan laporan keuangan pada buruh.

"Karena data keuangan tidak pernah dilaporkan, kita nggak tahu perusahaan itu rugi atau enggak. Kan ada tidak fair pelaksanaannya," ujarnya.

Maruli mengatakan, poin-poin itu menunjukan bahwa sang gubernur melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Ketetapan Menrakertrans Nomor 231/Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, Perda DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan UMP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com