Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer SDN Jual Narkoba

Kompas.com - 24/04/2013, 03:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Seorang guru honorer sekolah dasar negeri di salah satu sekolah di Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap Kepolisian Sektor Tamansari, Jakarta Barat, bersama tiga tersangka lainnya. Polisi menyita 48 kilogram ganja, sabu, dan uang hasil penjualan narkoba dari para tersangka.

Rhd (47), tersangka pengedar serta pengguna sabu dan ganja, mengakui bahwa ia menjual narkoba karena desakan ekonomi. Penghasilannya menjadi guru honorer hanya sebesar Rp 2 juta per bulan.

”Gaji sebesar itu tidak cukup,” kata ayah enam anak itu di Polsek Tamansari, Selasa (23/4).

Kalau menjual ganja dan sabu, lanjut Rhd, ia bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah sekali mengirim narkoba.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi mengatakan, apa yang dilakukan Rhd, menambah penghasilan dengan menjual narkoba, itu salah besar. ”Saya bilang salah besar karena dia itu guru. Orang yang dicontoh anak didiknya. Kalau dia memberikan contoh buruk kepada anak didiknya, bisa hancur sebagian generasi muda ini,” katanya.

Meski demikian, Taufik mengingatkan, tersangka hanya satu dari sekitar 20.000 guru pegawai negeri sipil ataupun honorer di Jakarta. ”Tolong jangan diciptakan citra seolah-olah guru SDN seperti itu.”

Masih banyak guru SDN yang berdedikasi tinggi meski gajinya di bawah Rp 2 juta. ”Kalau para guru honorer dengan gaji hanya Rp 1 juta masih loyal pada dunia pendidikan, khususnya kepada anak didiknya,” katanya.

Taufik dan jajarannya sampai sekarang masih terus memperjuangkan kenaikan gaji guru honorer yang angkanya masih di bawah Rp 2 juta.

”Bila pengadilan sudah memutuskan tersangka terbukti bersalah jadi pengedar, sudahlah. Selesai saja sebagai guru. Sungguh saya mengutuk kasus ini,” ujar Taufik dengan nada geram.

Berawal dari pengguna

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com