Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Ganti Rugi Lahan Petukangan Bukan Masalah Besar

Kompas.com - 24/04/2013, 20:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan terlibat dalam penentuan harga ganti rugi lahan terkait proyek pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2 di Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut dia, masalah pembebasan lahan di tempat tersebut merupakan masalah kecil dan ia menolak terlibat terlalu jauh.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu menyampaikan, masalah pembebasan lahan itu hanya terganjal masalah komunikasi. Ia yakin bahwa dalam waktu dekat warga dapat mencapai titik temu dan proses pembangunan proyek yang dikerjakan oleh BUMN dan BUMD ini bisa segera dilaksanakan.

"Bukan masalah yang berat-berat amat. Percaya deh," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Rabu (24/4/2013) malam.

Siang tadi, Jokowi menggelar audiensi dengan warga Petukangan Selatan di sebuah rumah makan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jokowi sengaja menggelar audiensi itu untuk memediasi, memetakan keluhan warga, dan menyambungkannya dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pada proyek JORR W2.

Jokowi menjamin proses pembebasan lahan, termasuk penentuan ganti rugi, akan berjalan baik. Dia berjanji akan terus mengawasi dan memastikan semuanya berjalan lancar sehingga tak ada pihak yang dirugikan. "Kami itu hanya memediasi supaya nyambung antara warga dan P2T. Ini hanya masalah komunikasi," ujarnya.

Hingga kini, pembebasan lahan untuk proyek pembangunan JORR W2 itu masih menemui kendala. Warga menuntut adanya musyawarah dengan Gubernur Jakarta. Musyawarah merupakan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan adanya gugatan warga Petukangan Selatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1907/2010 tentang perubahan besarnya ganti kerugian tanah dan bangunan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan tol JORR 2 di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan.

Pada 28 Maret 2013, Mahkamah Agung telah mengeluarkan salinan resmi yang pokoknya berisi menolak permohonan yang diajukan oleh Gubernur DKI. Oleh karena itu, para warga meminta Jokowi mencabut SK tersebut dan bisa merealisasikan harga ganti rugi yang layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com