Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Tiket KRL di Loket, Dewi Malah Didenda Rp 800.000

Kompas.com - 25/04/2013, 19:11 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewi Wulandari (21), penumpang Kereta Commuter Line Jabodetabek (KCJ), dituduh membawa tiket palsu oleh petugas di Stasiun Depok Baru. Dia pun didenda ratusan ribu rupiah.

"Adik saya dituduh bawa tiket palsu, padahal adik saya beli di loket stasiun," kata Andry Sofyan, kakak Dewi Wulandari, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2013).

Andry menuturkan, pada Minggu (21/4/2013) lalu, adiknya baru saja pulang dari tempat kerjanya di Hotel Classic, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah itu, dia membeli tiket di loket Stasiun Sawah Besar.

Setelah membeli tiket seharga Rp 8.000, Dewi memeriksakan tiketnya kepada petugas portir di Stasiun Sawah Besar, kemudian dia naik KCJ menuju rumahnya di Depok Baru.

Di dalam kereta pun, petugas kereta melakukan pemeriksaan tiket untuk ditandai dengan cara dibolongi. Setelah sampai di Depok Baru, petugas portir memeriksa kembali tiket yang dibawa oleh penumpang.

Sesaat setelah meninggalkan gerbang pemeriksaan tiket di Stasiun Depok Baru, petugas portir memanggil kembali Dewi dan mengatakan kalau tiket tersebut merupakan tiket palsu. Dewi, yang merasa tidak menggunakan tiket palsu, merasa kesal dan menentang kalau dikatakan menggunakan tiket palsu untuk bisa naik KCJ.

Dewi kemudian ditahan di Stasiun Depok Baru sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Petugas juga terus menginterogasi Dewi mengenai tiket tersebut.

"Adik saya enggak mau mengakui hal yang enggak dia lakukan. Dia juga curiga kalau petugas dari Stasiun Sawah Besar yang menukarnya," kata Andry.

Setelah itu, ungkap Andry, petugas Stasiun Depok Baru membawa Dewi untuk menemui petugas portir di Sawah Besar. Ketika sampai di stasiun tersebut dan bertemu dengan petugas portir, petugas tersebut tidak mengakui kalau dia menukar tiket yang Dewi pakai dengan tiket palsu. Dewi yang merasa tertekan pun terus menangis karena dituduh membawa tiket palsu.

Setelah dari Stasiun Sawah Besar, kata Andry, adiknya dibawa kembali ke Stasiun Depok Baru. Di stasiun tersebut, dia diminta untuk membayar denda tiket seharga Rp 800.000. Denda tersebut merupakan harga satu bundel tiket KCJ yang berjumlah 100 karcis.

Karena tidak membawa uang, kata Andry, adiknya diminta menyerahkan Blackberry Gemini-nya dan KTP di stasiun tersebut. Selain itu, dia juga diminta untuk membuat surat pernyataan terkait tiket yang dia gunakan. Tiket tersebut pun ditandatangani di atas meterai 6.000.

Andry mengatakan, dalam perjanjian tersebut, adiknya ditekankan untuk mengakui telah menggunakan karcis tersebut dan bersedia diganti dengan denda. Masalah ini telah dikoordinasikan dengan petugas di lapangan. Selain itu, Dewi tidak bisa membuktikan asal usul tiket tersebut.

Dalam pernyataan tersebut, juga disebutkan bahwa Dewi bersedia didenda dengan membayar satu bundel tiket seharga Rp 800.000 dan menitipkan Blackberry Gemini-nya. Barang tersebut akan diambil pada akhir bulan saat membayar denda yang ditetapkan oleh petugas stasiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com