Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Penggusuran TNI AD, Warga Bearland "Longmarch"

Kompas.com - 30/04/2013, 11:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan warga Komplek Bearland, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menggelar aksi demonstrasi di sepanjang Jalan Matraman Raya, Selasa (30/4/2013) pagi. Mereka yang berdemonstrasi terdiri dari Aliansi Para Korban Kebijakan Penyelenggara Negara (APRN), dan FKPPI (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia). Dalam aksinya, mereka menolak pengosongan rumah yang akan dilakukan Direktorat Zeni (Ditzi) TNI AD pada 14 Mei 2013 mendatang.

Dengan membentangkan spanduk dan menggelar orasi, ratusan warga yang terdiri dari ibu-ibu janda prajurit TNI, putra-putri prajurit TNI dan kerabatnya melakukan longmarch dari komplek tempat tinggal mereka ke Jalan Matraman Raya arah Kampung Melayu dan kembali ke komplek.

Para demonstran menutup setengah ruas jalan, akibatnya sempat menambah kemacetan Jalan Matraman Raya ke arah Jalan Pramuka.

Bambang Tri, seorang warga yang rumahnya turut terkena rencana penggusuran menuturkan rencana penggusuran oleh Direktorat Zeni (Ditzi) TNI AD tersebut sudah santer terdengar sejak bertahun-tahun silam. Namun, baru dimulai sosialisasinya sejak awal bulan Maret 2013 lalu.

"Surat peringatan pertama itu Maret, kedua awal April dan yang ketiga 14 April. Nah, tanggal 29 April kemarin kami mendapat surat perintah pengosongan," ujarnya kepada Kompas.com.

Bambang menilai, surat perintah pengosongan itu melanggar hukum. Sebab, dalam Undang-undang nomor 51/ PRP/ 1960 dan Pasal 196 HIR (Herziene Indslan Reglement), disebutkan, izin penggusuran, pengosongan, pengusiran, atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau ketua pengadilan negeri.

Oleh sebab itu, warga menuntut Panglima TNI menindak tegas oknum TNI atau Ditzi AD yang mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah. Warga juga meminta Panglima TNI, untuk memerintahkan Direktur Zeni AD mencabut surat tersebut karena dianggap melanggar UU.

"Bukan cuma panglima, kami minta Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri PU, langsung menyelesaikan kasus sengketa rumah negara secara nasional," ujar Bambang.

Sekitar pukul 09.00 WIB, warga membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing. Arus lalu lintas di Jalan Matraman, baik yang mengarah ke Jalan Pramuka atau ke Kampung Melayu pun kembali normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com