Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Jenderal dan Letkol Pun Ikut Kena Gusur

Kompas.com - 30/04/2013, 14:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana TNI AD menggusur warga di Kompleks Bearland, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, tidak hanya menimpa keluarga dan janda prajurit TNI. Warga yang merupakan anggota TNI AD yang masih aktif pun diminta pindah dari lokasi tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, terdapat dua orang perwira tinggi dan seorang perwira menengah yang tinggal di Kompleks Bearland. Mereka adalah Brigjen TNI Ferdinan, yang tinggal di Jalan Kesatriaan III dan bertugas di Komando Rayon Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT); Brigjen TNI Harsanto di Jalan Kesatriaan III dan bertugas di Kementerian Politik Hukum dan HAM; serta Letnan Kolonel Golfrit Sipahutar di Jalan Kesatriaan IV yang bertugas di POM Mabes TNI AD.

Ketika Kompas.com mengonfirmasi penghuni rumah itu, para perwira tinggi dan menengah tersebut tengah bertugas. Di rumah permanen dengan gaya modern tersebut, hanya ada pembantu dan penjaga rumah yang enggan memberikan komentar soal penghuni rumah itu.

Bambang Tri, salah seorang warga, menuturkan, sesuai dengan surat pengosongan rumah dari Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat tanggal 14 April 2013, pemilik rumah di RT 06 harus mengosongkan rumah dinas. Rencananya, lahan tersebut akan dieksekusi pada 14 Mei 2013 untuk pembangunan rumah susun bagi prajurit TNI AD.

Bambang mengatakan, warga yang menolak tidak tinggal diam. Mereka akan menggelar aksi penolakan di Jalan Raya Matraman yang mengarah ke Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Warga menganggap penggusuran itu cacat hukum dan tak sesuai undang-undang militer.

Dalam Undang-Undang Nomor 51/ PRP/ 1960 dan Pasal 196 HIR (Herziene Indslan Reglement) disebutkan bahwa izin penggusuran, pengosongan, pengusiran, atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin Kepala Daerah atau Ketua Pengadilan Negeri. Namun, yang terjadi TNI AD dianggap melangkahi aturan itu dan sewenang-wenang.

"Tanggal 13 Mei 2013, kita akan adakan mimbar bebas penolakan penggusuran. Tanggal 14 Mei 2013 kita istigasah, kita ajak semua yang kena gusur untuk menolak langkah itu," ujar Bambang.

Oleh sebab itu, warga menuntut Panglima TNI menindak tegas oknum TNI atau Ditzi AD yang mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah. Warga juga meminta Panglima TNI memerintahkan Direktur Zeni AD mencabut surat tersebut karena dianggap melanggar UU.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari TNI AD atas tuntutan warga tersebut. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Rukman Ahmad belum bersedia menerima sambungan teleponnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com