Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengusaha Limbah Gara-gara "Airsoft Gun"

Kompas.com - 30/04/2013, 16:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — MD (35), MDa (39) bersama MZA (39) ditangkap aparat kepolisian lantaran kepemilikan airsoft gun. Ketiganya ditangkap aparat Polresta Tangerang dalam operasi Senjata Api dan Bahan Peledak (Sendak) Jaya 2013 di tiga tempat berbeda, Senin (29/4/2013). Tiga orang yang berprofesi sebagai pedagang limbah sepatu di wilayah Bitung itu mengaku senjata tersebut untuk keperluan mengamankan bisnis mereka.

"Para tersangka mengaku membeli soft gun untuk menambah kepercayaan diri dan penampilan, serta jaga-jaga dari ancaman pihak lain yang mungkin mengganggu mereka dalam bisnis tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/4/2013).

Shinto mengatakan, MD mengaku memiliki senjata airshoft gun yang dibeli dari seorang berinisial J di daerah Legok dengan jenis M-84 kaliber 6 milimeter seharga Rp 3,7 juta dan sudah memiliki selama 1 tahun 5 bulan. Sementara MDa memiliki senjata airsoft gun yang dibeli dari orang yang sama berjenis Cold MKIV Series 80 DA dengan harga yang sama. Adapun dari tangan MZA, petugas mendapati satu pucuk airsoft gun jenis MRP kaliber 4,5 mm yang telah dimiliki selama 8 bulan dan dibeli dari seorang berinisial B yang kini buron seharga Rp 3,8 juta.

"Para tersangka bekerja sebagai wiraswasta dalam bidang perdagangan limbah sepatu di Bitung," ujar Shinto.

Tiga orang yang ditangkap itu, kata Shinto, di antara keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan. Kepada mereka akan disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.

"Imbauannya jangan bawa soft gun karena dilarang berdasarkan undang-undang. Masyarakat agar menginformasikan ke polisi terdekat jika mengetahui ada yang menguasai airsoft gun," ujar Shinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com