Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sepakati Empat Megaproyek DKI

Kompas.com - 30/04/2013, 19:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akhirnya mengesahkan peraturan daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2013-2017. Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera merealisasikan empat megaproyek untuk mengatasi banjir dan macet.

Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, keempat megaproyek itu telah disetujui dan dimasukkan ke dalam Perda RPJMD 2013-2017. "Sudah masuk semuanya, MRT, monorel, giant sea wall, deep tunnel, sudah dimasukkan dalam Perda RPJMD yang baru saja disahkan," kata pria yang akrab disapa Sani di DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Sani mengatakan, perda baru ini dapat menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI untuk segera merealisasikan empat megaproyek itu. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, DPRD selalu mendukung seluruh program yang dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Silakan Pemprov DKI maju dan realisasi secepat-cepatnya. Molor tidaknya sekarang ada di tangan Gubernur," ujarnya.

Kalangan Dewan menilai pembangunan deep tunnel atau terowongan multiguna merupakan salah satu terobosan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir. Hal ini menjadi dasar bagi DPRD DKI untuk menyetujui program tersebut.

Sementara itu, untuk mengatasi kemacetan, selain MRT dan monorel, Pemprov DKI juga merencanakan sejumlah pembangunan berbasis laut dan darat. Pengembangan fasilitas park and ride di stasiun dan terminal juga menjadi target pemerintah Provinsi DKI dalam lima tahun ke depan.

DPRD DKI mempertimbangkan keempat megaproyek tersebut untuk disahkan menjadi perda karena sudah sesuai dengan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com