Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari DPR, Buruh Bertolak ke MK Dukung Yusril Tolak BPJS

Kompas.com - 01/05/2013, 13:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian elemen buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) sudah beranjak meninggalkan gedung DPR/MPR RI. Selanjutnya, sebagian massa SPN itu bertolak menuju Mahkamah Konstitusi mendukung Yusril Ihza Mahendra menolak disahkannya Undang-Undang BPJS.

"Kita akan ke MK untuk memberikan dukungan kepada Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kita, memberikan berkas menolak disahkannya UU BPJS," kata salah satu pekerja dari SPN Bustanul Arifin di depan gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Selain memberikan dukungan, lanjut Bustanul, massa dari SPSMI akan mendatangi gedung DPR/MPR RI untuk berorasi selanjutnya. Antara SPN dan SPSMI, menurutnya, memiliki pandangan berbeda terkait Undang-Undang BPJS.

"Kita ada yang beda pendapat dengan massa ini karena ada beberapa pasal mereka pro-kontra, yakni soal jaminan kesehatan," ujarnya.

Menurutnya, apabila disahkan, salah satu pasal dalam Undang-Undang BPJS mengatur per kepala akan dipotong biaya Rp 27.500. Hal ini yang kemudian ditolak buruh dari SPN. "Padahal, untuk kesehatan itu, sudah dijamin ada asuransinya dari Jamkesda atau Jamsostek," kata Bustanul.

Pantauan Kompas.com, sebagian besar buruh SPN ada yang masih bertahan di depan gedung DPR/MPR RI hingga kini. Namun, menurut rencana, mereka juga selanjutnya akan bertolak menuju MK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com