Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Vonis Mati Rahmat Awafi yang Mutilasi Ibu dan Anaknya

Kompas.com - 02/05/2013, 09:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati terhadap Rahmat Awafi (26) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya dengan cara mutilasi dan dimasukkan ke dalam koper di daerah Koja, Jakarta Utara

"Diputus dengan suara bulat pada 30 April 2013," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Gayus mengatakan vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat agar masyarakat tidak mudah melakukan kejahatan seperti itu lagi," katanya.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 K/PID/2013 dan mulai diadili pada 30 April 2013 dengan majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Dr Dudu D Machmuddin serta Prof Dr Gayus Lumbuun.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rahmat bahkan hanya divonis 15 tahun penjara.  Kemudian jaksa mengajukan Kasasi ke MA dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati "Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," kata Gayus.

Rahmat menghabisi nyawa Hertati dengan cara membekapnya hingga korban lemas pada 14 Oktober 2011. Tidak hanya sang ibu, anak korban, ER, juga meregang nyawa di tangan Rahmat setelah melihat ibundanya tewas.

Mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke dalam koper dan kardus dan dibuang di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com