Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Peraturan secara Terintegrasi

Kompas.com - 03/05/2013, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Dana pembiayaan terorisme dapat berasal dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Berbagai strategi untuk melacak sumber dana tersebut harus dilakukan secara terintegrasi, antara lain memadukan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Alasannya, pengertian transaksi keuangan mencurigakan dalam UU No 8/2010 lebih luas dibandingkan dalam UU No 9/2013, antara lain termasuk transaksi keuangan yang diminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Hal itu disampaikan mantan Kepala PPATK Yunus Husein dalam seminar nasional bertema ”Implementasi UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme” yang diselenggarakan PPATK, Kamis (2/5), di Jakarta. Juga tampil sebagai narasumber adalah Hakim Agung Syarifuddin.

Menurut Yunus, sumber dana yang tidak sah untuk pendanaan terorisme misalnya dana dari aksi perampokan. Sumber dana yang sah misalnya dana dari sumbangan lembaga swadaya masyarakat atau dana amal.

Yunus menilai, pendeteksian aliran dana sekarang tidak mudah karena berbagai praktik yang dapat dilakukan. Misalnya, melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah yang kecil, tetapi frekuensinya tinggi. Selain itu, identitas dan alamat dipalsukan.

Oleh karena itu, strategi yang perlu diambil antara lain mengumpulkan informasi intelijen, memonitor transaksi keuangan mencurigakan, kerja sama antarinstansi terkait di dalam negeri, dan kerja sama dengan negara-negara lain.

Syarifuddin mengatakan, dalam UU No 9/2013 diatur masalah pemblokiran dana langsung ataupun dana tidak langsung yang patut dicurigai digunakan untuk tindak pidana terorisme. Pemblokiran dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

”Teknisnya bagaimana? Perlu peraturan MA (Mahkamah Agung),” ujarnya. Peraturan itu perlu mengatur cara penetapan pemblokiran karena pemblokiran dana terkait dengan hak-hak milik seseorang yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Selama ini terungkap atau dicurigai ada berbagai sumber pendanaan untuk pembiayaan aksi terorisme, seperti perampokan, sumbangan, upaya pembobolan perdagangan mata uang di internet, termasuk dugaan dana terorisme dari kejahatan narkotika (narcoterrorism).

Polisi antiteror pernah mengungkap modus yang diduga dilakukan jaringan terorisme untuk mencari dana melalui penetrasi dalam perdagangan mata uang asing di internet (Kompas, 23/6/2012). (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com