Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Buron Bukan Anak Kapolri

Kompas.com - 04/05/2013, 03:01 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Suhardi Alius, menyatakan, perempuan berinisial YBR yang sedang dilacak dan diburu dalam kasus penipuan dan penggelapan, bukan anak Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.  

"Enggak benar itu," kata Suhardi, melalui pesan singkat pada Jumat (3/5/2013) malam.  

YBR sedang dilacak dan diburu oleh Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota. YBR mencatut nama kapolri dan dituduh terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Dengan mencatut nama kapolri, YBR menjanjikan mampu meluluskan orang ke Akpol dan Sekolah Bintara Polri.  

Suhardi menegaskan, YBR bukan anak Kapolri. "Enggak ada nama anaknya kapolri seperti itu," katanya.  

Adapun kasus itu menyeret seorang perempuan berinisial ENS yang diketahui sebagai kakak ipar (alm) Inspektur Jenderal (Pol) Firman Gani, mantan Kepala Polda Metro Jaya. ENS telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, per 1 Mei 2013.  

ENS dan YBR dilaporkan oleh US, pegawai negeri sipil Polda Metro Jaya. Kedua terlapor dituduh terlibat penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 1,65 miliar dari US. Dana itu berasal dari enam lelaki dan perempuan yang ingin masuk ke Akpol dan Sekolah Bintara Polri 2012.  

Dana dihimpun oleh US untuk kemudian diserahkan ke YBR melalui ENS agar keenam orang tadi lulus. Namun, dalam kenyataan, cuma satu orang yang lulus dan dana tidak kembali lagi ke bakal calon yang gagal. Karena dana tidak kembali, US melaporkan ENS dan YBR ke Polresta Bekasi Kota pada 10 April 2013.

Penyidik menyimpulkan, dalam kasus ini ENS dan YBR terlibat. ENS ditangkap dan ditahan sedangkan YBR buron.  

Kasus itu tidak ada sangkut paut dengan keluarga kapolri. Dalam penipuan, YBR memakai identitas palsu dan bujuk rayu, dengan mengaku sebagai anak kapolri, sehingga korban terperdaya dan percaya untuk menyerahkan sejumlah uang untuk membantu korban masuk Akpol atau Sekolah Bintara Polri. Namun, janji itu tidak terwujud dan dana tidak kembali sehingga korban pun melapor.  

Kuasa hukum ENS, Arifin Harahap, dalam jumpa pers pada Jumat malam, mengatakan, tidak sepeser pun dana yang ditransfer oleh US dinikmati oleh kliennya. Dana dari US itu segera ditransfer ke YBR. "Kelemahan klien kami memang rekeningnya dipakai untuk pengiriman dana," katanya.  

Arifin menyayangkan ENS tidak pernah diperiksa tetapi tiba-tiba ditangkap dan dijadikan tersangka lalu ditahan. ENS ditangkap pada 30 April 2013 dan dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu. Arifin menduga, ada perlakuan berbeda dalam penyelidikan kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com