Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan untuk Korban Peluru Nyasar Cideng, Jangan Jadi Fitnah

Kompas.com - 04/05/2013, 08:03 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi pemberian uang santunan yang diberikan pada korban peluru nyasar di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada 9 Maret 2013. Tapi, jangan sampai pemberian uang santunan itu justru menjadi fitnah.

"Kalau memang itu santunan ya kita mengapresiasi, coba semua polsek bisa seperti itu," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Jumat (3/5/2013) sore. Santunan ini diberikan Kapolsek Metro Gambir AKBP Tatan Dirsan kepada Endang Susanti (33), ibu dari Safira Raudatul Janah (14) yang menjadi korban peluru nyasar saat menunggu temannya yang sedang mengisi bensin. 

Insiden tersebut terjadi ketika di sekitar lokasi kejadian berlangsung aksi balapan liar. Tiba-tiba terdengar dua kali suara tembakan. Tak dinyana, kaki kiri Safira terkena serpihan proyektil."Tapi polisi tidak bisa begitu saja menghentikan penyidikan. Harus tetap diungkap supaya uang itu tidak jadi fitnah," tegas Arist.

Menurut Arist, saat ini tidak jelas sampai di mana penanganan kasus tersebut. Informasi perkembangan terakhir yang diberikan Polsek Metro Gambir pada ayah korban, Istiadi (39), adalah pada 8 April 2013. Setelah itu keluarga Safira tidak lagi mendapatkan informasi apapun dari polisi.

Padahal, ujar Arist, polisi telah mendapatkan bukti yang cukup untuk mengidentifikasi pelaku, seperti proyektil, video CCTV dari SPBU di jalan Cideng, dan keterangan dari saksi-saksi. "Ya harusnya ada perkembangan dong. Ini sejak 8 April enggak ada laporan perkembangan lagi. Sudah hampir 1 bulan," ujar Arist.

Arist meminta kepolisian mengungkap kasus ini tanpa ditutup-tutupi. Dia dan pihak keluarga korban berharap tak ada lagi korban seperti Safira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com