Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbudakan Buruh, Polri Gali Informasi Keterlibatan Anggotanya

Kompas.com - 06/05/2013, 15:15 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian belum dapat memastikan keterlibatan anggotanya dalam kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Informasi dugaan keterlibatan itu masih dalam penyelidikan.

"Kita akan mencari tahu. Tapi sampai hari ini masih kita pastikan dulu, infomasinya kan masih simpang siur," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2013).

Menurut keterangan warga di sekitar pabrik teresbut, bos pabrik kuali bernama Yuki Irawan (41) dikenal dekat dengan polisi dan preman setempat. Beberapa kali masalah Yuki dengan para tetangga diselesaikan dengan bantuan oknum polisi dan preman itu. Boy mengatakan, polisi akan menindak tegas jika oknum aparat yang terbukti terlibat. Hasil sementara, kata Boy, hanya masyarakat sipil yang terlibat dalam perbudakan itu.

"Kalau ada anggota yang berkaitan atau membantu (perbudakan) pasti akan diproses. Tapi kita masih mencari tahu, sementara di antara mereka semua masyarakat sipil yang mengelola pabrik itu," kata Boy.

Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik kuali yang dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap hari hanya diberi makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan tinggal di tempat yang tak layak huni. Mereka juga diancam ditembak oleh aparat yang diduga oknum Brimob bayaran pengusaha di sana.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Adapu dua orang lain, Tio dan Jack, masih buron.

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Mapolresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut akan dipulangkan ke kampung masing-masing.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com