Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipicu Karikatur Nabi, Aksi Terorisme Hasmi Disidangkan

Kompas.com - 06/05/2013, 17:40 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Zainuddin alias Jay menjalani sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia merupakan jaringan teroris dari kelompok Harakah Sunny untuk Masyarakat Indonesia (Hasmi).

"Dia melakukan tindakan terorisme karena berencana menyerang sarana publik," kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartaty di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (6/5/2013).

Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan aksi terorisme dengan mengancam dan melakukan aksi-aksi teror. Dia berniat melakukan teror di tempat fasilitas umum, seperti di depan Kedutaan Besar Amerika dan Markas Komando Brimob Mabes Polri. Keinginan melakukan aksi teror tersebut, kata Rini, dipicu oleh pembuatan karikatur Nabi Muhammad di salah satu negara bagian Amerika Serikat. Ia mengatakan, terdakwa menilai karikatur tersebut telah melecehkan agama sehingga dia berencana melakukan aksi teror ke tempat-tempat yang bersangkutan dengan pembuat karikatur tersebut.

Rini menambahkan, terdakwa dikenakan Pasal 15 juncto 9, Pasal 15 juncto Pasal 7, dan Pasal 13c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal tersebut mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme dan pemufakatan jahat serta percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sidang hari ini akan dilanjutkan pada Senin (13/5/2013) pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi. Terdakwa tidak melakukan eksepsi karena dakwaan yang dibacakan jaksa sudah sesuai dan tidak ada sanggahan dari terdakwa.

Terdakwa ditangkap bersamaan dengan 11 anggota terorisme lain di empat daerah secara serempak, yaitu di kawasan Solo, Madiun, Bogor, dan kawasan Palmerah, Jakarta Pusat. Terdakwa Zainuddin ditangkap di Jalan Neglasari Kidul, Kelurahan Leuwi Mekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, bersama dua temannya, Emir alias Emirat dan Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com