Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Hercules Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 06/05/2013, 20:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah beberapa kali mengalami penyempurnaan, berkas perkara kasus Hercules Rozario Marcal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya sudah P21," kata Kepala Satresmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, melalui pesan singkatnya, Senin (6/5/2013).

Herry mengatakan, dengan begitu, rencananya berkas Hercules dan barang bukti kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan. "Insya Allah besok (Selasa)," ujar Herry.

Hercules beserta kelompoknya ditangkap saat keributan pada apel kepolisian yang dilakukan dekat ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (8/3/2013) silam.

Polda Metro Jaya menetapkan Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dengan pasal berlapis.

Hercules terancam jerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Hercules juga dikenakan pasal menyimpan senjata api berjenis FM buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua magasin yang ditemukan petugas di kediaman Hercules pada penggeledahan di kediamannya, Jumat (8/3/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com