Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Lindungi Anak-anak Tersangka Perbudakan

Kompas.com - 06/05/2013, 22:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti mengatakan, KPAI menyediakan rumah berlindung atau safe house bagi anak-anak Yuki Irawan, tersangka perbudakan buruh di Kabupaten Tangerang. Yuki memiliki tiga anak, dua di antaranya masih berumur di bawah 18 tahun, yakni S (14) dan St (5).

"Kami terus memantau anaknya dan kondisinya hingga kondusif. Sementara, mereka kami berikan safe house," kata Maria di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2013).

Sebelumnya diberitakan, keluarga Yuki mendatangi KPAI untuk meminta perlindungan bagi anak-anak Yuki. Sejak ayahnya terlibat dalam kasus ini, S dan St mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan, baik dari polisi maupun masyarakat. Kedua anak ini merasa terintimidasi ketika polisi mendatangi rumah mereka dan menanyakan keberadaan dan aktivitas sehari-hari dari Yuki.

S dan St juga trauma dengan aksi massa buruh gabungan yang merusak pintu pagar rumah mereka yang terletak persis di samping pabrik kuali. Akibat semua peristiwa itu, keduanya tidak ingin lagi bersekolah dan menjadi takut pulang ke rumah.

Maria mengatakan, pihak KPAI akan terus berkoordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan trauma yang dialami S dan St. Ia berjanji akan berupaya secepat dan semaksimal mungkin untuk menghilangkan trauma anak-anak itu.

Maria juga mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait agar tidak menyangkutpautkan masalah yang dihadapi Yuki dengan kehidupan keluarganya, terutama anak-anaknya. "Sesuai dengan undang-undang, anak-anak itu seharusnya dilindungi dan dijamin dari perlakuan kasar. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi oleh anak ini maupun anak-anak lainnya," kata Maria.

Penasihat Hukum Yuki Irawan, Tety Machyawaty, mengatakan, S dan St mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Menurut Tety, S dan St dibawa ke kantor polisi tanpa izin keluarga, disorot media, ditanya segala hal, bahkan dibentak.

Saat ini mereka masih berlindung di safe house yang disediakan KPAI karena rumah mereka dan rumah keluarga mereka telah dikepung oleh buruh dan warga.

"Rumah tante mereka juga dikepung. Banyak ancaman warga kepada anak-anak. Mereka terintimidasi dengan kata-kata 'pelaku perbudakan' dan 'pelaku penyiksaan'," kata Tety.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com