Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perbudakan" Buruh Baru Terbongkar, Ini Alasan Kapolres Tangerang

Kompas.com - 07/05/2013, 13:24 WIB
Indra Akuntono

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Polres Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo mengatakan, kasus "perbudakan" buruh di sebuah pabrik rumahan yang memproduksi kuali, di Desa Lebak Wangi, lama terbongkar karena pelaku sangat rapi menutupinya. Hal itu diungkapkannya saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Ketua DPD RI Laode Ida, di Kantor Bupati Tangerang, Selasa (7/5/2013).

"Kami tidak diajari ilmu seperti dukun," ujarnya, sebelum meninjau lokasi yang menjadi tempat praktik perbudakan.

Menurut Bambang, industri rumahan pengolahan limbah menjadi bahan aluminium itu telah bergerak sekitar setahun. Sementara, kasus dugaan penyiksaan dan kekerasan terhadap buruh terjadi sekitar 2-3 bulan terakhir. Meski tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Tangerang, namun kasus itu pertama kali ditangani oleh Polres Lampung Utara. Penyebabnya adalah karena dua pekerja industri rumahan itu melarikan diri ke tempat asalnya, di Lampung, dan membuat laporan di Polres Lampung Utara.

"Petugas kami sudah melakukan pekerjaannya dengan baik. Kalau saja korban membuat laporan di sini, (Tengerang) pasti kita yang akan menemukan (membongkar) kasus itu lebih dulu," ujarnya.

Seperti diberitakan, pada Jumat (3/5/2013) lalu, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perbudakan di sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan, dan sampai saat ini polisi telah mengamankan lima tersangka.

Dari ke 34 buruh itu, delapan orang di antaranya berasal dari Lampung, seorang dari Sukabumi, seorang warga Bandung, dan sisanya merupakan pekerja asal Cianjur. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik itu dipulangkan ke kampung halaman masing-masing masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com