Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Pasar Jaya Jangan Mau "Ngalah", meski PDI Punya Menpera

Kompas.com - 08/05/2013, 12:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Basuki Tjahaja Purnama meminta agar PD Pasar Jaya mempertahankan pengelolaan Blok A Tanah Abang. Wakil Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar PD Pasar Jaya jangan mengalah dengan gugatan PT Priamanaya Djan International (PDI) selaku pengelola Blok A Tanah Abang yang dimiliki Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.

"PD Pasar Jaya jangan mau ngalah dong. Kalau memang itu punya kita, harus kita ambil kembali. Enggak ada urusannya walaupun itu punya Kementerian Perumahan Rakyat," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Basuki mengatakan, Blok A Pasar Tanah Abang merupakan aset Pemprov DKI yang tetap harus dipertahankan. Sebab, tanahnya adalah milik Pemprov DKI.

Saat ini, kata Basuki, Pemprov masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap gugatan yang diajukan PT PDI dan PD Pasar Jaya selaku pemilik lahan dan bangunan.

"Kita masih menunggu putusan pengadilan pada tanggal 21 Mei mendatang. Seharusnya, beberapa hari yang lalu diputuskan, tetapi saya dengar diundur," ucap dia.

Apabila PT PDI menang dalam gugatan tersebut, maka harus membayar sejumlah tanggungan kepada DKI. Sebab, di dalam kontrak kerja sama yang ada, Pemprov DKI telah mengalami kerugian yang cukup besar, yakni mencapai Rp 179 miliar.

Sebelumnya, gugatan perkara diajukan PT PDI terhadap tergugat PD Pasar Jaya. Gugatan diajukan karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja sama antara PT PDI dan PD Pasar Jaya atas pembangunan Blok A.

Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Kemudian, ada klausul dalam perjanjian menyatakan, apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, maka Blok A harus diserahterimakan ke PD Pasar Jaya.

Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen, sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.

Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut.

Dari hasil audit ditemukan, perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar. Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Padahal, dalam perjanjian kios tidak boleh disewakan, melainkan dijual. Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI.

Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wanprestasi ke PN Jaktim. Sidang putusan perkara rencananya akan digelar pada Selasa (21/5/2013) mendatang di PN Jaktim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com