Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Belum Terima Edaran Larangan Fotokopi e-KTP

Kompas.com - 08/05/2013, 14:51 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perangkat instansi pemerintahan tingkat kelurahan banyak yang belum mengetahui tentang surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait larangan kartu e-KTP difotokopi atau distapler.

"Saya belum tahu informasi itu," kata Syamsuddin Noor, Lurah Palmerah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/5/2013).

Menurutnya, surat edaran terkait larangan fotokopi e-KTP belum diterima di kelurahannya. Jika surat edaran tersebut sudah diterima, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di Palmerah.

Selain itu, kata Syamsuddin, kantor kelurahan Palmerah pun belum mempunyai alat pembaca e-KTP atau card reader. Sedangkan jika pendataan dilakukan dengan cara mencatat nama dan nomor e-KTP warga, menurutnya hal itu sangat menyulitkan pegawai pemerintahan.

Hal serupa disampaikan oleh Amrin Ismail, Lurah Wijaya Kusuma. Sebagai perangkat kelurahan, dirinya belum mengetahui mengenai larangan memfotokopi e-KTP. Untuk itu, dirinya akan menunggu surat perintah dari atasan supaya bisa menyosialisasikan larangan fotokopi tersebut.

"Nanti kita tunggu perintah atasan dulu. Soalnya kita kan enggak bisa melakukan hal-hal yang enggak diperintahkan oleh atasan," katanya.

Sementara warga Jakarta pun baru mengetahui adanya larangan memfotokopi e-KTP. Misalnya Rini Astuti (37), warga Palmerah. Syukurnya, dia baru menerima e-KTP pada pertengahan 2012, dan belum pernah difotokopi.

"Mungkin nanti sekali aja fotokopinya. Selanjutnya kalau perlu lagi, fotokopiannya yang kita fotokopi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Bahkan, untuk mencegah kerusakan, Kementerian Dalam Negeri sampai mengeluarkan edaran akan larangan tersebut.

Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada  11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.

Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com