Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Petugas Kargo, Penipu Sikat Rp 200 Juta Lebih

Kompas.com - 08/05/2013, 21:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bermodus menjadi petugas pengurus barang masuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, F alias TH (32) bersama lima rekannya melakukan penipuan terhadap perusahaan kargo. Korbannya mengalami kerugian ratusan juta lebih.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (8/5/2013) menuturkan, kejadian itu bermula saat tersangka TH mengetahui dan mendapat informasi dari salah satu tersangka berinisial RS tentang adanya barang masuk di Pelabuhan Tanjung Priok. TH mengetahui ada sebuah perusahaan jasa kargo yang akan mengirimkan barang.

Tersangka TH mencari nomor telepon perusahaan tersebut melalui internet. Setelah mendapat nomor tersebut, tersangka menghubungi dan mengaku hendak mengurus barang perusahaan milik korban.

"Dengan meyakinkan, korban atas nama EHM ikut terbawa untuk memercayai, yang akhirnya korban membayar seluruh ongkos dari pengeluaran tersebut termasuk pajaknya sebesar Rp 207.426.937," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Setelah berhasil mendapatkan uang yang ditransfer oleh korban, RS yang menerima uang tersebut kemudian membagi-bagikan kepada rekannya. Uang tersebut diberikan RS kepada F alias TH, M alias YD, J alias W, F alias BK, dan T alias RW.

Setelah korban melakukan evaluasi atas semua pembayaran dan dokumen, korban menemukan kejanggalan atas surat dan informasi yang diberikan tersangka TH. Korban pun melakukan pengecekan terhadap lokasi kantor yang disebutkan pelaku, yakni di Jalan Tendean, Jakarta. Namun, lokasi itu hanya tanah kosong yang dipagari seng. "Sehingga korban menyadari hal tersebut merupakan penipuan," ujar Rikwanto.

Korban pun melakukan pengecekan pada rekening atas nama salah satu pelaku. Setelah dicek di bank, ternyata uang yang telah ditransfer di rekening itu hanya tersisa Rp 100.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan korban, petugas menangkap lima dari enam pelaku yang diduga terlibat dari aksi tersebut. RS selaku otak penipuan itu dinyatakan buron karena belum tertangkap.

Berdasarkan pengakuan TH kepada petugas, mereka tidak pernah mengurus kargo barang seperti yang disampaikan korban. Polisi masih menyelidiki bagaimana tersangka RS bisa memperoleh informasi adanya barang masuk di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kita belum tahu yang menjadi penyedia data itu. Pelaku utama masih DPO, masih buron. Jadi kalau kita sudah tangkap, kita bisa tahu dia dapat data dari mana," ujar Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie S Latuheru.

Polisi telah menyita berbagai alat bukti kejahatan dari pelaku, antara lain surat-surat dan rekening berbagai bank. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka RS. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com