Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Ngotot Lawan Perusahaan Milik Menpera soal Pasar Tanah Abang

Kompas.com - 12/05/2013, 11:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan akan terus mendukung PD Pasar Jaya mempertahankan hak pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang. Oleh karena itu, apabila nanti sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan memenangkan gugatan perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, PT Priamanaya Djan International (PDI), maka Pemprov DKI akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Pasti kita akan banding. Itu kewajiban kita untuk mempertahankan aset kita. Lagi pula kita juga sudah pegang hasil audit investigatif BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kok," kata Basuki, di Mall Ciputra, Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Apabila PT PDI tetap bersikukuh menempuh langkah hukum, Basuki menegaskan akan melayani dan terus berjuang memenangkan perkara itu.

"Saya juga ngotot. Prinsipnya sederhana saja, apa pun yang berhubungan dengan aset, apalagi sudah ada audit BPKP, kita harus tetap kukuh memenangkannya," tegas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Dia pun mendukung rencana PD Pasar Jaya untuk menggugat balik PT PDI apabila sudah ada putusan PN Jaktim yang menolak gugatan perusahaan tersebut. Menurut Basuki, selain akan mengajukan gugatan balik, Pemprov DKI juga akan minta PT PDI membayar kerugian negara yang telah ditimbulkan, yakni sebesar Rp 179 miliar.

Ketegasan sikap ini, kata dia, karena saat dilantik menjadi Wakil Gubernur bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, ia telah diambil sumpah untuk dapat mempertahankan aset yang dimiliki Pemprov DKI agar jangan sampai hilang.

"Saya berada di bawah sumpah jabatan. Seluruh pasar tradisional itu 100 persen aset Pemprov DKI yang dikelola oleh PD Pasar Jaya. Saya disumpah untuk mempertahankan asset ini," kata Basuki.

Seperti diketahui, PT PDI mengajukan gugatan perkara terhadap PD Pasar Jaya. Gugatan diajukan karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja sama antara PT PDI dengan PD Pasar Jaya atas pembangunan Blok A. PD Pasar Jaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Dari hasil audit ditemukan perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar.

Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Kemudian, ada klausul dalam perjanjian menyatakan, apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, maka Blok A harus diserahterimakan ke PD Pasar Jaya.

Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.

Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut.

Dari hasil audit ditemukan, perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar. Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Padahal, dalam perjanjian kios tidak boleh disewakan, melainkan dijual. Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI.

Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wanprestasi ke PN Jaktim. Sidang putusan perkara rencananya akan digelar pada Selasa (21/5/2013) mendatang di PN Jaktim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com