JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian akan menindak kelompok geng motor yang melakukan tindak pidana. Penindakan dilakukan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (13/5/2013). "Harus proses pidana kalau melakukan tindak pidana. Ditangkap dan diperiksa," kata Boy saat ditanya upaya Polri menangani kasus-kasus kejahatan geng motor.
Menurut Boy, kendaraan motor bisa saja hanya digunakan sarana untuk melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, aparat kepolisian akan menindak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Boy juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan remaja-remaja yang ikut dalam kelompok geng motor. Dengan demikian, para remaja tidak terjerumus dengan melakukan tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.