Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penusuk dan Pembakar Motor di Terminal Pulogadung Diburu

Kompas.com - 13/05/2013, 16:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Identitas pelaku penusukan tukang ojek bernama Naser dan pembakar tiga sepeda motor dalam keributan antara anggota FBR dan sejumlah preman di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (12/5/2013) malam, telah diketahui. Saat ini pelaku masih dicari.

"Yang sedang kita cari pertama yang menusuk (tukang ojek), kemudian yang membakar (tiga motor). Walaupun kita sudah tahu mereka-mereka siapa," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2013).

Rikwanto menjelaskan, kejadian berawal saat Naser mendapatkan penumpang yang hanya membayar setengah ongkos ojek. Terjadi cekcok antara Naser dan penumpangnya.

"Si penumpang yang merasa tersudut kemudian memanggil teman-temannya," ujar Rikwanto.

Begitu teman-temannya berkumpul, kata Rikwanto, timbul keberanian dari penumpang ojek itu, yang kemudian melanjutkan cekcok. Tukang ojek itu kemudian ditusuk oleh salah seorang kelompok preman, teman penumpang ojek tersebut.

Rikwanto mengatakan, kelompok yang melakukan penusukan terhadap korban itu jumlahnya makin banyak dan membakar tiga motor ojek yang ada di lokasi itu. "Setelah itu, baru komunitas yang ada di sana, yang dikatakan FBR itu, berkumpul juga di situ. Sempat akan terjadi tawuran, tapi bisa kita cegah," kata Rikwanto.

"Kemudian kita padamkan motor-motor yang terbakar, dan kita koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait di situ, temasuk juga dari ormas yang bersangkutan (FBR) supaya tidak timbul keributan yang berkelanjutan," tambah Rikwanto.

Setelah kepolisian meyakinkan pihak-pihak yang terlibat, situasi bisa terkendali. Hingga kini, diakui Rikwanto, belum ada pihak-pihak yang diamankan dari keributan dengan kekerasan tersebut.

"Kita kerja sama dengan pemimpin-pemimpinnya untuk menyerahkan mereka-mereka yang melakukan tindak pidana, sambil kita mengimbau kepada mereka untuk menyerahkan diri dan mencari mereka untuk ditangkap," katanya.

Sejumlah pasal pun menanti para pelaku sesuai dengan perbuatan dari pelaku kejadian tersebut. "Yang jelas di situ ada Pasal 170 KUHP Perusakan terhadap Barang, kemudian ada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com