Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati Tragedi Mei 1998, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Kompas.com - 13/05/2013, 16:51 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Korban dan Keluarga Korban Tragedi Mei 1998 dan Forum Komunikasi Keluarga Korban Mei 1998 mengadakan acara tabur bunga untuk memperingati tragedi berdarah pada pertengahan Mei 1998. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan atas tragedi tersebut.

Sebanyak 20 anggota paguyuban tersebut melakukan doa bersama dan tabur bunga di area Mal Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tabur bunga dilakukan mulai dari belakang sampai ke depan mal, Senin (13/5/2013).

Pusat perbelanjaan tersebut merupakan salah satu saksi bisu terjadinya tragedi Mei 1998. Pada waktu itu, ratusan orang yang tinggal ataupun tengah lewat di sekitar mal tersebut dikonsentrasikan untuk masuk ke dalam mal. Tak lama berselang, mal dikunci dari luar oleh orang tak dikenal yang kemudian diikuti dengan pembakaran terhadap bangunan tersebut.

Ratusan orang yang terjebak di dalam mal itu panik setelah melihat kepulan asap yang membubung tinggi. Mereka yang keluarganya terperangkap di dalam mal tidak dapat melakukan apa pun selain menyaksikan anggota keluarganya dilalap api di depan mata kepala mereka sendiri.

Salah satu korban tewas dalam pembakaran itu adalah Agung (14). Muji, bibi dari Agung, mengatakan, pada saat kejadian 15 tahun silam, Agung tengah bermain di sekitar mal. Keluarga korban menunggunya hingga sore, tetapi remaja itu tidak kunjung pulang.

"Ponakan saya lagi main di sekitar sini, ditungguin sampai sore enggak pulang-pulang. Sore-sore sudah lewat jam lima baru dengar kalau ponakan saya kebakar," kata Muji di Mal Klender, Jakarta Timur, Senin (13/5/2013).

Terhadap tragedi ini, mereka menganggap pemerintah belum merealisasikan dua rekomendasi dari lembaga negara. Rekomendasi pertama dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei 1998. Rekomendasi kedua merupakan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah menemukan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kerusuhan tersebut.

Hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 2003, tetapi hingga kini belum ditindaklanjuti dengan penyidikan. Sikap Jaksa Agung yang menolak melakukan penyidikan dengan alasan masih menunggu terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan alasan yang terus-menerus disampaikan dari 2003 sampai sekarang.

Atas dasar tersebut, sejumlah kelompok LSM, seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam), dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Mereka mendesak Presiden RI segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan memberikan instruksi kepada Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan atas tragedi Mei 1998. Aktivis juga menuntut Jaksa Agung harus segera melakukan penyidikan terhadap tragedi Mei 1998.

Para aktivis itu juga mendesak Komisi III DPR untuk mengawal dan memastikan berjalannya proses penyidikan oleh Jaksa Agung terhadap tragedi Mei 1998. Mereka juga meminta pemerintah membangun monumen di kuburan massal Pondok Rangon sebagai situs sejarah dan sebagai bentuk pengakuan negara atas kesalahan negara yang terjadi pada masa lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com