Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Berlalu, Korban Percobaan Perkosaan Tuntut Pelaku Ditahan

Kompas.com - 13/05/2013, 20:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah satu tahun berlalu, kasus percobaan perkosaan oleh seorang pengusaha di sebuah apartemen di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, bakal segera disidangkan. Berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan lalu.

Kasus percobaan perkosaan itu menimpa seorang wanita berinisial SYS (38) dengan tersangka SW (52). Kejadiannya berlangsung pada 3 Mei 2012 di sebuah apartemen di kawasan Sudirman.

"Ya, berkasnya sudah dinyatakan P21 sejak minggu lalu," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, saat dihubungi, Senin (13/5/2013).

Secara terpisah, SYS menuturkan, percobaan perkosaan tersebut bermula dari kandasnya hubungan asmara antara pelaku dan korban. Hubungan cinta itu telah mereka bina selama empat tahun, tetapi akhirnya kandas pada Maret 2012.

Pelaku meminta korban untuk rujuk kembali. Namun, upaya tersebut dilakukan dengan cara memaksa. Korban menolak untuk kembali dengan pelaku. "Dia memaksa untuk berjalan kembali, tapi saya menolak. Itu beberapa kali dia memaksa," ujar SYS.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan menyeret korban di apartemen tersebut ke kamar yang disewa pelaku. Kebetulan keduanya sama-sama tinggal di apartemen tersebut, tetapi tinggal di kamar berbeda. Perlakuan pelaku saat itu terekam pada kamera CCTV, yang menurut korban dipasang sendiri oleh pelaku untuk memantau dirinya. Menurut korban, pelaku saat itu mencoba memerkosa dirinya. Korban menuturkan, pelaku turut melakukan penganiayaan dengan memukul, menginjak, dan menyekap mulutnya dengan menggunakan bantal.

"Dia mau saya melayani dia karena, menurut dia, saya dalam kondisi yang tidak stabil perlu dipuaskan. Kalau saya sudah dipuaskan, menurut dia, saya mau menerima dia kembali," ujar SYS.

Beruntung kejadian itu dapat dicegah setelah korban meminta tolong. Petugas keamanan apartemen kemudian mengamankan pelaku. Hari itu juga korban melaporkan kejadian tersebut di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1482/V/2012/PMJ/Ditreskrimum soal dugaan percobaan perkosaan tertanggal 3 Mei 2012.

"Di situ dia sempat ditahan 11 hari, tapi dibebaskan kembali. Hampir 1 tahun prosesnya baru P21," ujar korban.

Menurut korban, pelaku sempat memintanya untuk mencabut laporannya kembali, bahkan menjanjikannya dengan iming-iming uang. Namun, hal tersebut ditolak oleh korban. "Dia minta saya untuk cabut laporan. Iming-imingnya saya mau dikasih uang miliaran rupiah," aku SYS.

Perbuatan pelaku tidak hanya berhenti di situ. Menurut pengakuan korban, pelaku juga mengancam menyebarkan foto-foto tidak pantas korban melalui situs jejaring sosial jika korban tidak mencabut laporannya. Korban benar-benar tidak mau mencabut laporannya sehingga pelaku menyebarkan foto korban melalui Facebook. Akibat perbuatan itu, korban kembali melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3461/X/2012/PMJ/ Ditreskrimsus tentang pornografi.

"Itu sudah saya laporkan di Cyber Crime dan sudah menjadi tersangka," katanya.

Hari ini korban ditemani calon suaminya M (34) beserta kuasa hukumnya bermaksud mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui kelanjutan kasus setelah berkas dinyatakan lengkap. Korban meminta agar pelaku segera ditahan karena ia merasa terbebani secara psikologis dengan keberadaan pelaku yang belum ditahan.

"Tujuan saya ke sini kan dibilangnya sudah P21. Itu saya mau mempertanyakan. Mungkin saya bisa memperoleh keadilan karena cukup satu tahun saya menanggungnya. Sudah pasti saya terganggu dan secara mental, trauma, juga malu. (Ini) jelas merusak kehidupan saya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com