Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminalisasi Perdata Bisa Merongrong Wibawa

Kompas.com - 14/05/2013, 02:31 WIB

Jakarta, Kompas - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, selama ini menjadi barometer dalam menjaga diri sebagai pengadilan yang kredibel. Namun, akhir-akhir ini dirasakan semakin banyak kasus bernuansa perdata yang mudah diperdebatkan masuk ke Pengadilan Tipikor.

Banyaknya kasus bernuansa perdata tanpa melalui penyaringan serius di tingkat penuntutan sering dikeluhkan beberapa hakim karena semakin menambah beban Pengadilan Tipikor yang sibuk. Dampak tak terduga, kasus-kasus seperti ini mudah menyulut ketidakpuasan publik dan bisa merongrong wibawa Pengadilan Tipikor.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej menyebut kecenderungan tersebut sebagai kriminalisasi kasus-kasus perdata. Kasus-kasus bernuansa perdata di Pengadilan Tipikor paling banyak ditangani pihak kejaksaan, yang kualitasnya dianggap jauh dari kasus-kasus yang dipegang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyaknya kasus bernuansa perdata, menurut Eddy, menandakan kejaksaan hanya mengejar target perkara.

Kasus bernuansa perdata misalnya kasus sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines, kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, dan kasus frekuensi 3G Indosat-IM2. Hotasi Nababan yang terseret kasus sewa pesawat Merpati telah divonis bebas karena hakim berpandangan kasus tersebut lebih tepat masuk ranah perdata.

Dalam kasus bioremediasi, majelis hakim telah memvonis dua terdakwa yang dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini memicu ketidakpuasan publik karena dianggap persoalan itu masuk ranah perdata. Kasus frekuensi 3G Indosat-IM2 yang kini dalam tahap persidangan juga memicu cemoohan banyak pihak.

”Sebaiknya memang ke depan penanganan kasus korupsi hanya KPK yang melakukan sehingga bisa meminimalisasi kriminalisasi oleh kejaksaan,” ujar Eddy.

Pakar hukum pidana korupsi dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, lebih mengusulkan agar kejaksaan serius dalam menggelar perkara. ”Diharapkan, dalam gelar perkara benar-benar dikaji apakah sebuah perkara itu kuat unsur pidananya atau tidak,” katanya.

Meskipun begitu, Akhiar mengharapkan semua pihak bisa menghormati keputusan majelis hakim. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com