Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: E-KTP Harusnya Memudahkan, Bukannya Mempersulit

Kompas.com - 14/05/2013, 13:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kalau sebenarnya ia tidak menolak penerapan e-KTP. Namun, ia tidak menyetujui dengan sistem e-KTP, yang menurut dia, seharusnya dapat memudahkan. Namun, realisasinya justru menyulitkan warga.

"Memang aku enggak menolak e-KTP kok. Cuma yang ditolak itu kan sistemnya yang sulit," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Di samping itu, dengan menggunakan card reader, e-KTP seharusnya tidak perlu difotokopi kembali. Menurut Basuki, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan persepsi yang kurang tepat. Seharusnya mereka memberikan pemberitahuan kalau e-KTP itu tidak perlu difotokopi karena dapat dibaca melalui card reader, bukan justru memberitahukan kalau e-KTP tidak boleh difotokopi.

"Kartu kredit saja kalau difotokopi oke-oke saja kok. Masak e-KTP enggak bisa," ungkap Basuki.

Pemprov DKI pun sudah siap dengan card reader untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Card reader itu merupakan alat yang ditempatkan di beberapa instansi pemerintah untuk membaca chip e-KTP.

"Ya, memang harus ada card reader-nya. Kita sudah punya kok di semua kelurahan. Cuma kasihan instansi yang lain kan," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 dijelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti fotokopi, cukup catat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

Chip di dalam e-KTP hanya dapat dibaca menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta. Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan bahwa KTP non-elektronik tidak berlaku kembali terhitung sejak 1 Januari 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com