Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chatib Basri dan Jokowi Cari Formula Persingkat Birokrasi

Kompas.com - 14/05/2013, 13:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Birokrasi perizinan yang rumit dan berbelit-belit di DKI dianggap tak mendukung iklim investasi. Membahas hal itu, Kepala Badan Keuangan dan Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri melakukan diskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).

Ditemui seusai diskusi, Basri yang disebut-sebut masuk daftar untuk menjadi menteri keuangan tersebut mengungkapkan, DKI Jakarta berada di peringkat ketiga kota sebagai iklim investasi paling baik setelah Jawa Timur, serta Surakarta. Oleh sebab itu, harus ada pelayanan perizinan yang ringkas dan tepat sasaran agar mampu menumbuhkan ekonomi Ibu Kota sendiri.

"Misalnya, bagaimana menempatkan lembaga pelayanan satu pintu," tegasnya kepada para wartawan didampingi Jokowi, Selasa siang.

Basri menjelaskan, kondisi sekarang—bahwa pelayanan perizinan ditempatkan di kantor dinas terkait—menjadi kerumitan tersendiri yang mau tidak mau harus ditempuh para investor. Misalnya, izin usaha dan izin perluas usaha mengurus di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI, serta mengurus izin mendirikan bangunan dan izin perluas bangunan di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

"Gubernur pernah punya pengalaman yang bisa dijadikan contoh waktu di Solo, di mana proses perizinannya lebih mudah. Ini harus kita lakukan karena DKI adalah barometer nasional," lanjutnya.

Basri melanjutkan, dalam situasi perizinan yang rumit saja, masih banyak investor yang tetap berminat menanamkan investasinya di Jakarta, terutama investor yang bergerak di bidang otomotif. Hal ini dikatakan Basri terjadi lantaran pasar DKI potensial. Oleh sebab itu, ia berharap agar pelayanan terpadu satu pintu bisa segera dilaksanakan demi bertumbuhnya ekonomi DKI.

"Saya cukup optimistis nanti tim kita bersama-sama dengan tim dari DKI melakukan teknisnya, langkah apa yang diperlakukan," lanjutnya.

Sekadar gambaran, pelayanan terpadu satu pintu sebenarnya bukan barang baru dalam dunia investasi di Indonesia. DKI menjadi pencetus pembuatan lembaga ini tahun 2007 lalu sebagai tindak lanjut UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang RPJMD, Perpres 27/2009, dan ditindaklanjuti PerKa BKPM No 12 Tahun 2009.

Keunggulan proses satu pintu itu adalah cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, serta ada kepastian hukum dan pelayanan profesional. Namun sayang, Jakarta dalam hal itu disalip oleh daerah lain, semisal Jawa Timur dan Surakarta. Ketidaksiapan lembaga serta kemauan politik pemimpin daerah pun disebut-sebut sebagai penyebab lembaga satu pintu itu tak dilirik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com