Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Lagi, Ari Sigit Bisa Dijemput Paksa

Kompas.com - 14/05/2013, 14:11 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ari Sigit bersama empat tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana mangkir dalam panggilan pertama polisi untuk pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkasnya dinyatakan sudah lengkap atau P21 beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian pun menyatakan dapat melakukan penjemputan paksa apabila cucu mantan Presiden RI, Soeharto, itu kembali mangkir.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada Ari Sigit cs pada pekan depan. Hal tersebut agar para tersangka bisa dihadapkan kepada Kejaksaan dalam proses pelimpahan tahap kedua tersangka. Apabila tidak dapat hadir dengan alasan yang mengada-ada, Rikwanto mengatakan bahwa Ari Sigit cs bisa dijemput paksa.

"Kita masih upayakan supaya mereka tidak punya jadwal lain yang sengaja diadakan atau diada-adakan. Kita harapkan panggilan kedua nanti semua sudah clear dan semua bisa dihadapkan di Kejaksaan. Kita harap semua bisa menghadiri," kata Rikwanto, Selasa (14/5/2013).

Baik dari keterangan Ari Sigit maupun kuasa hukumnya, lanjut Rikwanto, mereka belum bisa memenuhi panggilan pertama lantaran ada yang sakit dan memiliki kegiatan di luar negeri dan lainnya. Padahal, dalam pemanggilan, semua tersangka mesti hadir. Dengan demikian, menurutnya, jadwal pemanggilan kemudian harus diatur kembali.

"Ya, nanti kalau panggilan kedua sudah kita layangkan tapi ada alasan, kita lihat alasannya apa. Masuk akal atau tidak, logis atau tidak, itu bisa dikenakan jemput paksa ya, kalau memang tidak mengindahkan panggilan tersebut," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, nama Ari Sigit dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama.

Dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011. Selain Ari Sigit, polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Soenarno, B, A, dan J. Ari Sigit merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan, sementara Soenarno menjabat Direktur Utama di perusahaan itu.

Adapun ketiga tersangka lain adalah karyawan perusahaan yang sama. Kelima tersangka itu memiliki peran berbeda mulai dari yang bertugas tanda tangan kontrak, bertanggung jawab atas proyek, sampai penerima aliran dana.

Ari Sigit dan Soenarno merupakan pihak yang paling bertanggung jawab karena menandatangani surat kontrak antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama. Para tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com