Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Ditangkap Terkait Keributan di Tempat Karaoke

Kompas.com - 15/05/2013, 17:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan orang yang diduga terkait dengan keributan antarkelompok pemuda di sebuah tempat karaoke di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (13/5/2013) malam. Tiga orang tewas dalam keributan itu.

Mereka yang ditangkap adalah pelaku pembunuh Obed Misa (34) dari kelompok yang diserang. Keributan itu dipicu oleh permintaan 10 botol bir gratis dari kelompok pelaku, tetapi pengelola karaoke menolaknya.

"Delapan orang diamankan dan statusnya jadi tersangka. Motifnya dendam terhadap kelompok Thomas, yang dianggap telah menghilangkan fasilitas room dan bir di Locus, (sehingga) berencana menyerang dan membunuh Thomas," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (15/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan, para pelaku menyerang kelompok pimpinan Thomas sebagai tokoh "pemegang" lokasi hiburan tersebut. Saat terjadi kejar-kejaran, Obed tertinggal dari rombongan teman-temannya di depan ruko Jamsostek sehingga korban dikeroyok hingga tewas. Sementara itu, korban tewas dari kelompok penyerang ada dua orang, yakni Okta dan Yogi.

Polisi sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus pembunuhan tersebut. Berdasarkan fakta-fakta dalam gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikkan status delapan pelaku itu sebagai tersangka. Mereka yang dijadikan tersangka adalah SW alias Jaya (22), K alias Slank (23), Sy alias Delu (21), SM alias Ipul (22), T alias Tawil (51), AM alias Ompong (42), Sh alias Jendol (27), dan D alias Belong (27).

Ompong merupakan tersangka pembacok kepala Obed. Tersangka K berperan menusuk punggung korban sebanyak dua kali, sedangkan SM dan D memukul korban. Tersangka Sh melempar kayu kepada korban, sementara Sy, T, dan Jaya mengejar korban.

 

"Saksi-saksi yang sudah di- BAP yakni sebanyak 36 orang. Mereka di antaranya terdiri dari pelapor, satpam, tukang parkir, 11 orang dari kelompok Kupang, dan para pelaku," ujar Rikwanto.

Para tersangka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiaya berat, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Polisi menyita barang bukti berupa 5 pedang, pisau, badik berbagai ukuran, baju para tersanka, baju korban, dan HP milik tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com