Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Peringatkan Kelompok Pemuda Onar di Tangerang

Kompas.com - 15/05/2013, 23:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Tangerang memperingatkan kedua kelompok pemuda yang terlibat keributan di sebuah tempat karaoke di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (13/5/2013) malam. Polisi mengancam akan memberi tindakan tegas apabila mereka mengulangi kejadian serupa.

Akibat perkelahian kelompok pemuda tersebut, tiga orang tewas dari kedua kubu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga mengatakan akan menindak tegas apabila muncul aksi-aksi serupa dari kedua kubu. Kepada para pihak, ia mengimbau untuk tidak melakukan aksi atas nama kelompok masing-masing.

"Berani bertindak, maka Polresta Tangerang akan segera melakukan tindakan tegas, hukum harus tegak kepada siapa saja," kata Shinto, dalam keterangannya, Rabu (15/5/2013).

Shinto mengatakan, saat ini polisi sudah menahan delapan orang tersangka dari kelompok penyerang. Polisi juga mengantongi nama-nama tersangka lain yang menjadi buronan polisi. Ada delapan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni S, A alias Belo, By, At, Aj, Ad, N alias Bebek, dan W. "Kepada para DPO agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat," ujar Shinto.

Delapan tersangka yang ditahan ditempatkan di lokasi berbeda, yaitu di Mapolresta Tangerang, Mapolsek Cikupa, Mapolsek Balaraja, Mapolsek Legok, Mapolsek Cisoka, Mapolsek Pasar Kemis, Mapolsek Curug, dan Mapolsek Tigaraksa. Penangkapan tersangka itu dilakukan melalui kerja sama Polresta Tangerang dan Polda Metro Jaya sejak pukul 02.00- 06.30 WIB atau 2 jam setelah peristiwa keributan berujung pembunuhan tersebut terjadi.

Keributan dipicu oleh dendam dua kelompok pemuda terhadap kelompok lain. Kelompok penyerang mencari pria bernama Thomas, yang dianggap telah menghilangkan fasilitas room dan bir di tempat karaoke. Mereka berencana menyerang dan membunuh Thomas.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, Pasal 51 Ayat 3 KUHP tentang penganiaya berat, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com