Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Pengelolaan Sampah Jakarta Disahkan

Kompas.com - 21/05/2013, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DKI Jakarta akhirnya memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah. Aturan ini menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.

Seusai Rapat Paripurna di DPRD DKI, Selasa (21/5/2013), Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah menyusun Naskah Akademis Perda Pengelolaan Sampah ini sejak 2012.

"Perda ini mengatur pengelolaan sampah di DKI Jakarta secara komprehensif. Substansinya tidak hanya mengatur sanksi. Jika hanya mengatur sanksi, sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Unu.

Ia mengatakan, perda ini mengatur pengelolaan sampah Jakarta dari sumber sampah (hulu) hingga tempat pembuangan akhir atau TPA (hilir). Perda itu mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintahan; hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat; hak, kewajiban, dan tanggung jawab produsen; insentif dan disinsentif; perizinan; penyelenggaraan pengelolaan sampah; teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; kerja sama dan kemitraan; serta pengawasan dan pengendalian; larangan; dan sanksi. (Ahmad Sabran)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com