JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Tim penyidik KPK akan memasang pelang sita pada rumah tersebut pada Selasa (21/5/2013) hari ini.
"Rencananya akan disita. Ini diduga milik LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurut Johan, rumah model town house seluas 440 meter persegi itu beralamat di Jalan Kebagusan Dalam I Nomor 44, Jakarta Selatan. Belum diketahui apakah rumah ini termasuk dalam lima rumah Luthfi yang sudah diamankan KPK atau bukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa penyidik telah menyegel dua rumah Luthfi yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Satu rumah diketahui beralamat di Jalan Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain di Jakarta Selatan, KPK telah menyita tiga rumah terkait Luthfi di kawasan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Rumah-rumah ini disita KPK karena dianggap berhubungan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Luthfi.
Mantan Presiden PKS tersebut diduga membeli sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Luthfi juga diketahui membeli lahan seluas dua hektar di kawasan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka untuk dua kasus. Mulanya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama terkait rekomendasi kuota impor daging sapi. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai tersangka. Dalam perkembangannya, KPK menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.