Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp 4 M

Kompas.com - 23/05/2013, 07:51 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Polsek Metro Gambir menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dari tangan ketiga tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkoba senilai Rp 4 miliar.

Polisi menangkap ketiga tersangka di tempat yang berbeda. Tersangka SI ditangkap saat hendak melakukan transaksi di pinggir rel Tanah Abang pada 16 Mei 2013. Dari tangan SI, polisi menemukan 1.000 butir pil ekstasi yang disimpannya di dalam jok motor.

Dari keterangan SI, polisi melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lain berinisial HR. Dia ditangkap di apartemennya di Tambora, Jakarta Barat, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (17/5/2013).

"HR kami tangkap di apartemennya. Sebelumnya kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1.900 butir ekstasi berwarna kuning yang disimpan di dalam laci meja komputer," kata Kapolsek Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan di Mapolsektro Gambir, Rabu (22/5/2013).

Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus ini berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka itu. Seorang bandar bisa ditangkap, sebagai hasil interogasi tersebut. Berdasarkan keterangan dua tersangka itu, polisi menangkap NJ yang merupakan bandar narkoba jenis sabu.

NJ ditangkap di depan rumahnya di Jalan Sunter, Jakarta Utara, saat hendak bertransaksi. Ketika ditangkap, NJ menyembunyikan satu paket sabu yang dia jepit di ketiak kiri.

Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di rumah NJ, dan mendapatkan empat paket sabu lain tersimpan di dalam sebuah dus notebook di atas lemari pakaian. "NJ kami tangkap hari sabtu (18/5/2013). Dari sana, kami menemukan setengah kilogram sabu di kediamannya," ujar Tatan.

Menurut Tatan, tiga tersangka ini adalah jaringan besar, melihat dari banyaknya barang bukti yang ditemukan. "Ini merupakan jaringan besar, bisa dilihat barang buktinya lebih dari 1.000 butir. Kami masih mendalami dari mana barang-barang itu didapat," terangnya.

Mereka bertiga kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsektro Gambir. Ketiganya terjerat pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com