Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemotong Kelamin Dipindahkan ke Lapas

Kompas.com - 23/05/2013, 16:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku pemotong alat kelamin, NN (22), dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang, Banten, pada Rabu (22/5/2013). Pemindahan dilakukan karena Polsek Pamulang tidak memiliki ruang tahanan untuk wanita.

"Pagi kemarin, jam 10.00 WIB, NN kita sudah titipkan di Lapas Wanita," kata Kapolsek Metro Pamulang Komisaris Muhammad Nasir saat dihubungi, Kamis (23/5/2013).

Selain karena tak ada ruangan khusus wanita, kata Nasir, NN dipindahkan juga untuk memudahkan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Tanggerang. "Nanti kalau ada perkembangan penyelidikan kita bisa ambil lagi ke Polsek," jelasnya.

Mengenai kondisi psikologis NN, Nasir mengatakan, wanita tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kelainan kejiwaan. Oleh sebab itu, pihak kepolisian tidak merasa perlu melakukan tes psikologi untuk membuktikan penyebab NN sampai tega memotong kelamin AM (23), seorang pria yang baru dikenalnya.

"Dia sehat, hanya dia juga syok. Takut bercampur malu, dia juga siap mempertanggungjawabkan atas aksinya," ujar Nasir.

Polisi menangkap NN di rumahnya di Kosambi Timur, Kelurahan Cengklong, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, pada Senin (20/5/2013) malam. Menurut NN, alasan dia sampai tega memotong alat kelamin AM disebabkan korban memaksanya melakukan hubungan intim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com